Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim.

Post By : Redaksi

‎Berita Regional.com Kaur – Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan memvonis seorang perempuan paruh baya dalam kasus pemalsuan dokumen, diketuai terdakwa bernama Siti Marhamah.Senin, (20/10/2025).

‎Terdakwa Siti Marhamah dalam kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan, sementara diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan, Siti Marhamah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintuhan.

‎Dengan adanya vonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus ini, Cedanri seorang laki-laki paruh baya yang diketuai tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa Siti Marhamah, masih belum merasa puas atas vonis hakim.

‎”Saya belum merasa puas atas vonis 8 bulan terhadap Siti Marhamah yang diberi oleh hakim tadi, sebab tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya 1 tahun 6 bulan”, Sampai Cedanri.

‎Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, atau maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan terhadap tanda tangan elektronik sesuai dengan Pasal 35 UU ITE.

‎Selain pidana, kasus ini juga dapat memiliki konsekuensi perdata untuk menuntut ganti rugi dalam kerugian yang ditimbulkan oleh pihak korban pemalsuan dokumen tersebut.

‎

‎Pewarta : Lanang TurKi

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *