Post by : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Oleh karenanya dengan adanya peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan guna melayani kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari hukuman ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.
Untuk menunjang ASN dalam mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat, diperlukan teknologi yang lebih tepat. Salah satu cara terbaik adalah menggunakan sistem presensi online pegawai.
Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya sistem presensi PNS selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Untuk itu, sistem absensi online Pegawai Negeri Sipil menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini banyak digunakan di instansi pemerintahan. Presensi online pegawai pemerintah juga memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi ASN dalam bekerja sebagai abdi negara.
Seperti diketahui di Kabupaten Kaur belum lama ini, ada beberapa oknum ASN yang bekerja tidak tepat waktu, dan tentu hal ini sangat menggangu lancarnya masyarakat didalam berurusan terhadap pihak pemerintah dan sudah barang tentu hal ini sangat merugikan negara.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video Kantor Camat Tetap yang hanya dihuni oleh dua orang oknum ASN pada saat jam kerja yang diunggah di akun Facebook atas nama “Amli” yang diketuai adalah seorang oknum wartawan di Kabupaten Kaur, yang pada saat itu ingin bersilaturahmi ke Kantor Camat Tetap.
Pada saat oknum wartawan itu tiba di Kantor Camat Tetap, waktu menunjukkan lebih kurang pukul 01.45 wib. Namun, yang ditemukan hanya ada dua orang oknum ASN yang hadir, diketuai mereka adalah staf di Kantor Camat Tetap tersebut.
Dalam unggahan akun facebook tersebut, tampak oknum wartawan itu lagi meminta konfirmasi terhadap dua orang oknum ASN yang bekerja di Kantor Camat Tersebut.
”Jam berapa masuk kerja lagi habis jam istirahat pak,kok nggak ada orangnya”, Tanya oknum wartawan tersebut.
Oknum ASN tersebut langsung menjawab dengan lugas dan menunjukkan wajah yang agak sedikit tersinggung, “Ini orang, sambil menunjuk ke arah dadanya, kalau masuk kerja lagi habis jam istirahat kami masuk pukul 01.00 wib”, Sampainya.
Lanjut oknum ASN, “Kami yang bertugas di sini ada 17 orang, tapi ada kegiatan di Padang Kempas”, Pungkasnya.
Dengan adanya kejadian ini, kami atas nama masyarakat Kabupaten Kaur mohon agar kiranya Bapak Bupati Kaur dapat lebih memperhatikan dan membina serta menindak tegas para oknum ASN di Kabupaten Kaur yang malas ngantor serta suka membandel dalam bekerja sebagai abdi negara, khususnya di Kabupaten Kaur yang kita cintai ini.
Pewarta : Lanang Turki










