Post : by Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintahan Desa (Pemdes) Senali Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dalam hal ini melaksanakan Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026, meliputi Usulan dana desa Tahap 2, Musdes perencanaan pembangunan tahun 2026, Laporan kegiatan tahap 1 tahun 2025, Serah terima kegiatan Tahap 1. Bertempat di Balai Desa Senali pada Selasa, (30/09/2025).
Ini di hadiri Kepala Desa Senali serta jajaran Perangkat Desa, Sekcam Kita Arga Makmur, BPD, Bidan desa, Serta Tamu Undangan Lainnya.
Dlama sambutannya Kepala Desa Senali Meriyenti menjelaskan, Usulan dana desa Tahap 2 akan dibahas dalam Musdes Perencanaan Pembangunan 2026 untuk menyusun RKP Desa, sementara itu Laporan Kegiatan Tahap 1 2025 akan menjadi dasar pelaporan, dan Serah Terima Kegiatan Tahap 1 dilakukan setelah kegiatan selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban. 
“Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026, Musdes ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun 2026, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” sampai kades.
Lebih lanjut kades menambahkan, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Evaluasi terhadap RKP Desa tahun berjalan 2025. Penetapan usulan kegiatan untuk RKP Desa 2026. Penetapan RKP Desa secara resmi.
“Laporan Kegiatan Tahap 1 Tahun 2025. Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan pada Tahap 1 tahun 2025, yang hasilnya akan dievaluasi dalam Musdes. Laporan akan berisi rincian kegiatan, pelaksanaan, dan hasil-hasil yang dicapai selama periode pelaporan,” jelas kades.
Disamping itu Camat Kota Arga Makmur Melalui Sekcam Sudarmanto, menjelaskan, Serah Terima Kegiatan Tahap 1, Serah terima merupakan proses finalisasi pelaksanaan kegiatan Tahap 1 2025. Dilakukan setelah kegiatan Tahap 1 selesai. Melibatkan pihak pelaksana dan pihak yang menerima hasil kegiatan. Merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
“Laporan kegiatan dan serah terima hasil dari Tahap 1 akan menjadi masukan penting dalam proses Musdes Perencanaan Pembangunan untuk tahun 2026. Hasil dari Musdes Perencanaan Pembangunan akan digunakan sebagai dasar untuk pengusulan dana desa Tahap 2 di tahun berikutnya, sesuai dengan pedoman yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta : Nadit (ADV)










