Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Kabar gembira datang bagi pedagang Pasar Girian Kota Bitung. Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, menyetujui kebijakan pengurangan tarif sewa bagi pedagang yang menempati kios dan lapak di atas lahan milik pemerintah. Kebijakan ini sebelumnya telah lama disuarakan oleh berbagai organisasi pedagang kepada pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Pasar Kota Bitung, Ramlan Mangkialo, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Jumat (19/9/2025).
“Pengurangan pembayaran sewa kios dan lapak sudah disetujui Wali Kota Bitung. Namun untuk besarannya ditentukan melalui musyawarah dengan pedagang. Hal itu juga sudah dilakukan oleh Perumda Pasar,” jelas Ramlan.
Menurutnya, pengurangan tarif sewa merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar tradisional.
Dalam pertemuan antara Wali Kota Bitung dengan pedagang, dibahas pula dua poin penting, yakni format perjanjian baru dengan pedagang serta pelaksanaan pengurangan sewa yang sudah dijalankan Perumda Pasar.
“Untuk dokumen perjanjian dari Perumda Pasar bukan direvisi, melainkan dibuat format baru. Sementara ini masih digunakan format lama untuk pemenuhan legalitas, agar pedagang tetap merasa nyaman berjualan di lahan pemerintah
Arahan Wali Kota soal pengurangan tarif juga sudah dijalankan prosedurnya oleh Plt. Direktur Operasional Vanny Kaunang, bahkan bukan hanya di Pasar Girian, tetapi di seluruh pasar,” tambah Ramlan.
Ia menegaskan, pergantian format bukan berarti meniadakan legalitas lama, melainkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pedagang. “Sekali lagi, ini bukan revisi, melainkan pergantian format lama ke format baru.
Substansinya tidak berubah. Perumda Pasar masih menggunakan format lama untuk sementara sambil menunggu draft format terbaru selesai. Jadi jangan ada pihak-pihak yang memframing seolah format lama keliru. Tidak ada yang keliru, hanya diperbarui,” ujarnya.
Informasi yang diterima menyebutkan, format baru yang sedang disiapkan Perumda Pasar sudah digodok direksi bersama Kabag Hukum jauh sebelum adanya dinamika dengan pedagang di Pasar Girian, karena direksi baru tengah fokus pada pembenahan internal. Paling lambat, draft format baru akan rampung pada minggu depan.
Dengan begitu, pedagang Pasar Girian tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas jual beli, sebab legalitas mereka akan lebih kuat di atas fasilitas pasar milik pemerintah yang dikelola Perumda Pasar.
Selain itu, Direktur Utama Perumda juga membantah adanya penangguhan penagihan di Pasar Girian. Ia meminta seluruh pedagang tetap menaati aturan perusahaan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Tidak benar kalau ada penangguhan penagihan. Semua tetap berjalan sesuai kegiatan penyewaan yang berlaku. Di Pasar Girian sudah ada sekitar 140 pedagang yang melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian,” tegas Ramlan Mangkialo.
Pewarta : AK










