Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Pemkab Bengkulu Utara berhasil meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai 88,34 yang termasuk dalam zona hijau kategori A (opini kualitas tertinggi). Penganugerahan penghargaan ini dilaksanakan di Command Centre Setdakab Bengkulu Utara, Senin (15/9/2025)
Penilaian kepatuhan pelayanan publik ini dilaksanakan Ombudsman RI pada Mei hingga September 2024 terhadap tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Utara, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta dua Puskesmas. Hasilnya, terjadi peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, yakni nilai 79,14 (kategori B) menjadi 88,34 (kategori A).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustafi Tasti, SE menyampaikan bahwa peningkatan nilai tersebut menunjukkan adanya komitmen nyata Pemkab Bengkulu Utara dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, tahun ini Bengkulu Utara berhasil naik signifikan dari Opinj Zona Kuning (B) menjadi Opini Zona Hijau (A) dengan kategori tertinggi. Ini berkat dukungan Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran yang konsisten melakukan pembenahan,” ujar Mustafi.
Mustari menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi, yaitu input (sumber daya dan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), output (persepsi masyarakat), serta pengelolaan pengaduan. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi sekaligus pemetaan kualitas pelayanan publik di tingkat nasional.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., mewakili Bupati menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Nilai ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Dari nilai 79 menjadi 88. Ini lompatan besar, namun kita tidak boleh cepat puas, karena tantangan ke depan lebih berat, termasuk adanya penilaian opini maladministrasi dari Ombudsman yang mulai diberlakukan tahun 2025,” ungkapnya.
Fitriyansyah juga menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
“Dengan sistem digital, alur pelayanan akan lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Ini yang harus terus kita kembangkan,” tambahnya.
Kegiatan penganugerahan ini turut dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta jajaran terkait lainnya.
Dengan raihan nilai 88,34 ini, Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : (Nadit / ADV)










