Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan Pasar Girian secara adil bagi seluruh pedagang. Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar, Ramlan Mangkialo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bitung, Kamis (11/9/2025).
Ramlan menyebutkan, pihaknya tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Prinsip kami adalah keadilan bagi seluruh pedagang. Addendum hanya diberikan kepada yang mengajukan keluhan, itupun tetap sesuai SOP,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya legalitas dokumen agar pedagang memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sengketa lahan.
DPRD Kota Bitung melalui anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Syarifudin Ila, memberikan apresiasi terhadap kinerja direksi baru Perumda Pasar. Ia menilai dalam kurun dua bulan lebih, pendapatan perusahaan meningkat signifikan. “Meski masih seumur jagung, direksi baru sudah menunjukkan capaian luar biasa,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDIP lainnya, Syam Panai, menegaskan lahan Pasar Girian merupakan milik pemerintah daerah sehingga seluruh aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan. Ia menilai langkah Perumda telah menyelamatkan pedagang dari biaya sewa berlebih. “Di luar lahan pemerintah ada yang harus membayar hingga Rp200 ribu per hari, sedangkan di pasar pemerintah hanya Rp8 ribu,” jelasnya.
Sejumlah pedagang pun mengaku lebih terbantu dengan kebijakan tersebut. “Sekarang biaya sewa lebih ringan dan ada kepastian, jadi kami bisa fokus jualan,” ungkap Nurhayati, pedagang sembako di Pasar Girian.
Pewarta : AK










