Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya , Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu, melaksanakan musyawarah desa dalam rangka menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030,Kegiatan yang digelar di Aula Desa Tanah Hitam,Kamis, (04/09/2025).
Hdair dalam kegiatan pelaksana musdes penetapan tersebut, Camat Padang Jaya yang diwakili oleh, Asnawi kasi pemerintahan kecamatan,Kepala desa serta perangkat,Kapolsek Padang Jaya,Babinsa,Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota,ibu-ibu PKK,Tokoh Agama Toko Msyarakat,serta undangan lainya.
Rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari adanya penyesuaian masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai ketentuan baru dalam regulasi pemerintahan desa. Hal ini mendorong perlu dilakukannya perubahan terhadap dokumen RPJMDes agar tetap sejalan dengan visi dan misi Kepala Desa serta prioritas pembangunan hingga akhir masa jabatan.
Sebelumnya, Tim Penyusun RPJMDes Perubahan telah melakukan beberapa tahapan penting. Tim Penyusun melakukan Rapat evaluasi RPJMDes 2022–2028 dan penghimpunan usulan masyarakat. Dilanjutkan pada Jumat,(4/09/2025) , Tim penyusun menyampaikan rancangan RPJMDes Perubahan kepada Kepala Desa untuk proses sinkronisasi dengan visi dan misi Kepala Desa, 2022-2030
Kepala Desa Tanah Hitam,Dedi Mayurat,menjelaskan “semua ini menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh keputusan masyarakat,yang penting tidak mengutamakan kepentingan pribadi,,atau golongan ,baik RPJMDes atau pun RKP.silahkan di prioritaskan oleh masyarakat.kami pemerintah desa melaksanakan dan di sesuaikan dengan anggaran ,,jelas kades
“Dengan adanya tambahan waktu dua tahun, saya berharap bisa lebih maksimal dalam mewujudkan impian membangun Desa Tanah Hitam menjadi lebih indah, sejahtera, dan maju,” ujar Kades
Asnawi Menyampaikan, “Pada bulan April 2024, pemerintah mengesahkan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin pentingnya adalah masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini tentu berpengaruh pada dokumen RPJMDes. Kepala desa yang masih menjabat diwajibkan untuk menyesuaikan RPJMDes yang sudah ada dengan menambah jangka waktunya menjadi 8 tahun. Perubahan ini harus ditetapkan melalui peraturan desa,”sapainya
Masih Kata Asnawi, “Meski demikian, perubahan RPJMDes tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip penyusunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah desa juga harus memastikan bahwa program-program yang ditambahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa.
RPJMDes adalah instrumen vital bagi pembangunan desa yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Melalui RPJMDes, desa bisa lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.katanya
Lanjut Asnawi,”Partisipasi warga menjadi kunci keberhasilan implementasi RPJMDes. Karena itu, pemerintah desa harus terus mendorong dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, niscaya cita-cita desa yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial bisa terwujud. RPJMDes menjadi salah satu modal penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut, “Pungkasnya.
Rapat berlangsung dengan suasana yang serius namun tetap harmonis. Rapat diakhiri dengan penandatangan dokumen pengesahan RPJMDes Perubahan Tahun 2022-20230. RPJMDes Perubahan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana kerja tahunan desa dan alokasi anggaran dalam beberapa tahun mendatang.
Pewata : Nadit/ADV










