Diduga Imbas Pilkada, Kades Sungai Grong Tak Bayar Gaji Perangkat Desa Januari-April 2025

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Lebong – Kepala Desa Sungai Grong, Kecamatan Amen, kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayar gaji perangkat desa serta tunjangan selama empat bulan, dari Januari hingga April 2025 ,Selain itu juga disebut telah memberhentikan secara sepihak tanpa surat rekomendasi dari kecamatan,tegas Edi ,Senin (18/07/2025)

Fakta yang ditemukan seluruh perangkat inti dan kader Desa yang gajinya belum dibayarkan antara lain sebesar Rp.148.000.000.tjanuari-april 2025 , serta biaya oprasional desa dan biaya kebutuhan balai desa seperti listrik dll.

Total gaji yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 148.000.000.(Seratus empat puluh Delapan juta rupiah).

Tak hanya itu, pjs.kepala Desa tidak tau menau tentang Nota Bon Desa Selama empat bulan berjalan di tahun 2025.

Hal ini diduga imbas Pilkada, hingga perangkat desa yang menjadi korban menyatakan bahwa tindakan pejabat sementara Kepala Desa diduga berkaitan dengan Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu. Mereka menduga kepala desa marah karena mereka tidak mendukung salah satu paslon tertentu saat pemilihan Kepala Daerah berlangsung,ujar Edi.

“Gaji perangkat lama tidak dibayarkan, sementara perangkat desa yang baru sudah menerima gajinya. Jangankan satu bulan pun tidak ada yang dibayarkan. Selain itu, perangkat diberhentikan secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang, surat pemberhentian pun belum kami terima, padahal sudah akhir tahun,” ujar salah satu perangkat desa ketika dikonfirmasi oleh jurnalis BeritaRegional.compada Senin malam (18/07/2025).

Menurut mereka, tindakan ini tidak adil dan sangat merugikan. “Kami yakin ini terjadi akibat momen Pilkada kemarin. Karena kami tidak memilih paslon yang didukung oleh PJs.Kades saat ini, akhirnya kami diberhentikan dan gaji kami tidak dibayarkan,” tambah mereka.

“Bahwa tindakan kepala desa yang tidak membayar gaji perangkat desa serta melakukan pemberhentian sepihak bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku, untuk diproses secara hukum antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip keadilan dan kesejahteraan perangkat desa. Tindakan tidak membayar gaji dan pemberhentian sepihak melanggar kewajiban tersebut.

Sanksi: Kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Pasal 29 UU Desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 5 menyatakan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi secara tertulis dan alasan yang kuat.

Kepala desa yang melanggar prosedur dapat dikenakan teguran, evaluasi, hingga pemberhentian dari jabatannya.

3. Hak Keuangan Perangkat Desa

Berdasarkan Pasal 100 UU Desa, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penundaan atau pemotongan gaji tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

Perangkat desa dan seluruh Kader Desa yang menjadi korban berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Lebong segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami berharap pemerintah daerah dapat memproses dan menindaklanjuti tindakan Kepala Desa Sungai Grong sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas mereka.

Menanggapi permasalahan serupa, pemerintah kabupaten melalui Inspektorat dan Dinas PMD diharapkan melakukan investigasi mendalam terhadap tindakan Kepala Desa sungai Grong. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi administratif maupun hukum harus segera diterapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa sungai Grong belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Pewarta:(RHMD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *