PT Kredit Plus Cabang Bitung Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Prosedur PHK

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bitung – Sulut 12 Juni 2025 Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Kredit Plus Cabang Bitung dan mantan karyawannya, Zulkifli, kini memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung telah mengeluarkan surat anjuran bernomor 308/561/DTK/HI/V/2025, mendorong kedua pihak menyelesaikan konflik melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator hubungan industrial dari Disnaker Bitung, Ronaldo B. Waluyan SH, menjelaskan kepada media pada Kamis, 12 Juni 2025, bahwa anjuran tersebut dikeluarkan setelah upaya mediasi bipartit dan tripartit tidak membuahkan hasil.

“Ini merupakan langkah lanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu. Kami berpegang pada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam undang-undang,” ujar Ronaldo.

Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan prosedur PHK. Menurutnya, pemecatan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar keputusan sepihak.

“PHK bukan hal yang bisa diputuskan sembarangan. Harus ada legalitas yang mengikat, bukan tuduhan yang tak berdasar,” tegas Ronaldo, sembari menyatakan bahwa Disnaker akan terus memantau proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Zulkifli, Andref S. Papudo dan Frangky Rosel Masala, mengapresiasi langkah Disnaker. Mereka menilai anjuran tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

Menurut Andref, kliennya diberhentikan dengan tuduhan melakukan fraud tanpa bukti kuat. “Tak hanya kehilangan pekerjaan, klien kami juga mengalami pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Tim hukum kini sedang menyiapkan berkas untuk melayangkan gugatan resmi ke PHI, menuntut pemulihan hak-hak klien mereka, termasuk kompensasi atas kerugian materiil dan moril.

Di pihak lain, Branch Manager Kredit Plus Cabang Bitung, Arif Pakaya, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami belum bisa memastikan apakah perkara ini akan dibawa ke PHI atau bisa diselesaikan secara internal. Saat ini kami sedang menyusun tanggapan resmi terhadap surat anjuran Disnaker,” jelas Arif melalui sambungan WhatsApp, Kamis (12/6/2025).

Arif menambahkan, jika isi draft tanggapan perusahaan nantinya disetujui oleh pihak penggugat, maka penyelesaian bisa dilakukan tanpa proses di pengadilan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum di PHI akan ditempuh sebagai jalan terakhir.

Disnaker Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati dan keadilan ditegakkan. (Ak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *