Satreskrim Polres Bengkulu Utara Menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polda Bengkulu Polres Bengkulu Utara Satreskrim Unit PPA menangkap salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara. Atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, skira Sekitar pukul 14 wib , Selasa(10/06/2025).

Terduga pelaku pencabulan berinisial (TA) 48 tahun warga Kecamatan Kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

(TA) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Aksi keji tersebut telah berlangsung sejak korban, M (11), duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, IPDA Freddy Silaen, “pelaku merupakan kakek tiri korban. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban melaporkannya pada Minggu sebelumnya.

“Hari ini kami dari unit PPA bersama dengan Tim Opsnal Macan Kandis mengamankan satu orang pelaku cabul yang dilaporkan satu minggu lalu oleh ayah kandung korban,” jelas Freddy.

Korban yang kini berusia 11 tahun dan telah lulus kelas 6 SD menjadi sasaran pelecehan sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD. Pelaku diduga sebagai ASN di kemenag Bengkulu Utara.

Freddy menambahkan bahwa pelaku kerap mengancam korban agar tidak berani melaporkan perbuatannya.

“Modusnya dengan ancaman. Pelaku memanfaatkan ketakutan korban yang masih anak-anak. Ini kasus yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui bahwa cucu tirinya tersebut tinggal bersamanya sejak kecil karena ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

“Ibunya merantau menjadi TKW, jadi anak itu memang tinggal dengan kami,”ujarnya.

 

Pewarta : Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *