Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Terlapor (MJ) dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kepala sekolah salah satu SD IT Swasta di Bengkulu Utara ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh penyidik Polres Bengkulu Utara,Hari ini, Senin, 05 Mei 2025
Melalui Tim Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sekaligus penasihat hukum pelapor (T) kepala sekolah SD IT DFBU, telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak penyidik Polres Bengkulu Utara.
“Benar hari ini Terlapor (MJ) sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pertanggal hari ini,(05/06/2025) sebelumnya pihak penyidik telah memfasilitasi para pihak untuk melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) dalam perkara ini pada hari senin tanggal 2 juni yg lalu.
Namun pihak Terlapor tidak mau memenuhi permintaan dari Klien kami dan kami nilai Terlapor ini terkesan tetap merasa tidak bersalah, sedangkan Klien kami sangat berbesar hati untuk memberikan ruang mediasi kepada Terlapor, sayangnya hal itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Terlapor”Adv. Podi Sastra PP, S.H., CLD
Pewarta : Nadit










