Pemdes Tik Jeniak Melaksanakan Musdes RKPDes Th 2025

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Lebong – Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Tik jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong menggelar Musyawarah desa (Musdes) pada Jum,at,23/5/2025, guna finalisasi dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya.

Hasil musyawarah RKPDes ini nantinya yang akan di sah kan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.Pemdes Tik Jeniak Gelar Musdes, Finalisasi RKPDes Tahun Anggaran 2025

Musdes RKPDes dihadiri langsung oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Desa Tik Jeniak dan Ketua BPD serta anggota. Hadir juga Seluruh perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga pendamping profesional (TPP) serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kades meminta seluruh warga agar mendukung rencana program kerja yang telah di susun dan dirancang sebelumnya. Kesepakatan RKPDes ini penting mengingat rancangan program kerja desa merupakan aspirasi dan usulan dari warga desa sendiri,

sehingga agar usulan yang disampaikan dapat direalisasikan, maka perlu terlebih dahulu dilakukan finalisasi dan disepakati bersama.Pemdes Tik Jeniak Gelar Musdes, Finalisasi RKPDes Tahun Anggaran 2025

” mohon kita bersama agar dalam Musdes ini apa yang telah disusun dan dirancang oleh tim sebelumnya dapat kita finalisasi dan disepakati untuk nantikan kita jadikan APBDes sebagai acuan program kerja desa pada tahun 2025 ini” Sampai Kades.

Sementara itu, Tenaga pendamping desa yang mendampingi jalannya musdes, pada arahannya menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBDes, pemdes wajib menyesuaikan program desa sesuai Permendes nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.

Dimana dalam Permendes nomor 2 tahun 2024 tersebut yang menjadi prioritas program dari dana desa (DD) meliputi penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan DD paling tinggi 15% Untu bantuan langsung tunai (BLT) desa dengan target keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,

peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasa kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan atau program prioritas desa lainnya.

” Jika program desa tidak memenuhi kriteria tujuh fokus program DD sesuai Permendes nomor 2 tahun 2024 tersebut, kemungkinan pengajuan DD akan ditolak” Demikian dari pendamping desa menyampaikan.

Desa Tik Jeniak sendiri, untuk program kegiatan pembangunan infrastruktur menyepakati hanya

Gapura, TPU pengadaan lampu jalan sebanyak empat 4unit tenaga surya, pembangunan jalan lingkungan di Dusun satu dan selanjut nya pembangunan jalan lingkungan di samping balai desa, pembagunan jalan usa tani

Pewarta: Rahman /ADV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *