Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga tersangka dalam operasi yang berlangsung Selasa (29/4/2025) lalu. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bitung pada Selasa siang (6/5/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Anggai. Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan ketiga tersangka, yakni dua pria berinisial ART dan RA, serta seorang wanita berinisial RP.
Kapolres Albert Zai menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan para pelaku setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di pusat Kota Bitung. Dari penyelidikan di lapangan, tim menemukan percakapan pemesanan sabu di ponsel milik tersangka ART. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi kepada dua tersangka lainnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 44 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening, sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone, dan sebuah tas kecil milik tersangka.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025), sedangkan konferensi pers dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di lobi Kantor Mapolres Bitung.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah ART, RA, dan RP. Mereka saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, berdasarkan bukti dan pengakuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ak)










