Post by : Redaksi
Berita Regional.com Manado — Pengadilan Negeri Manado resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi di Sulawesi Utara. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara pokok akan berlanjut.
Keputusan hakim ini disambut baik oleh kuasa hukum korban, Eric Tengor, SH. Ia menyatakan bahwa penolakan praperadilan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak, nondiskriminatif, dan dapat dipercaya, termasuk oleh warga negara asing.
“Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi klien kami sebagai pelapor, tetapi juga bagi seluruh pencari keadilan. Pengadilan menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih dapat diandalkan,” ujar Eric kepada awak media, Selasa (30/4).
Eric menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya—seorang warga negara Filipina—telah memenuhi unsur pidana. Ia menyayangkan upaya pihak tergugat yang berusaha menggiring perkara ke ranah perdata, yang menurutnya tidak relevan dengan substansi kasus.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, hal ini dapat merusak kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia,” tegasnya.
Sidang putusan yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri oleh lima warga negara Filipina, termasuk korban Gracelda, yang hadir langsung di Manado untuk menyaksikan proses persidangan.
Suami korban, Junito Pardillio, menyebut keputusan hakim sebagai titik terang bagi penanganan perkara pokok. “Kami telah bolak-balik dari Filipina, meninggalkan anak dan pekerjaan. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Albert Francisco dan Rone Jay, rekan korban, yang berharap agar tersangka segera ditetapkan secara resmi sebagai pelaku, guna mencegah jatuhnya korban baru. Mereka juga menyuarakan pentingnya kepastian hukum bagi para investor asing yang ingin berkontribusi di Indonesia.
Sementara itu, Jun Kiramis yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hakim. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari rencana Tuhan.
“Tidak apa-apa. Ini semua sudah rencana Tuhan. Saya akan hadapi semua konsekuensinya, meskipun saya pribadi tidak merasa bersalah,” ujarnya kepada wartawan.
Pasca putusan ini, penyidik Polda Sulawesi Utara dijadwalkan akan memeriksa kembali tiga saksi warga negara Filipina dan melakukan konfrontasi keterangan dengan tersangka. Kuasa hukum pelapor berharap proses ini menjadi contoh penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak, termasuk kalangan investor asing.
Pewarta : AK










