Post by : Redaksi
Berita Regional.com Manado – Kuasa hukum Eric Tengor menyatakan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial Jun Kiramis Alias FN terkait penetapan status tersangka akan ditolak oleh hakim. Keyakinan ini didasarkan pada analisa hukum yang menilai penetapan tersangka telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah FN sebagai tersangka, Eric Tengor sebagai kuasa hukum, serta sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan seperti Albert, Agatha, dan Roni Z, yang menurut kuasa hukum juga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti persidangan putusan praperadilan yang digelar senin 28/04/2025. Namun Persidangan ditunda karena adanya kedukaan di keluarga hakim, namun dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum menilai bahwa unsur tindak pidana harus mencakup mens rea (niat jahat) dan actus reus (pelaksanaan tindakan). Menurutnya, FN tidak dapat diproses hukum hanya berdasarkan niat tanpa tindakan nyata. Selain itu, analisa hukum menunjukkan bahwa praperadilan ini menyasar pada legalitas penetapan tersangka, bukan pada substansi perkara perdata.
Persidangan dinilai berjalan secara netral, dengan kedua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan saksi. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua saksi tambahan atas permintaan penyidik, berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum menambahkan bahwa seluruh kerugian yang menjadi pokok perkara telah ditanggung oleh pihak korban, dan tanggung jawab pengelolaan dana sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga mengungkapkan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka proses penyidikan akan batal dan kembali ke titik nol. Namun jika ditolak, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga pokok perkara disidangkan. FN sendiri terancam hukuman hingga empat tahun penjara. (Ak)










