Post by : Redaksi
Berita Regional.com Manado – Kuasa hukum pelapor, Advokat Eric Tengor, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut dalam perkara yang tengah bergulir telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti jalannya persidangan praperadilan di PN Manado Kamis (24/04/2024).
Dalam sidang tersebut, saksi korban dihadirkan oleh pihak termohon (Polda), dan menurut Eric, keterangannya membantah dalil pihak pemohon yang menyatakan tidak adanya hubungan hukum antara pemohon dan tersangka.
“Dari keterangan saksi korban terungkap bahwa antara pemohon dan tersangka sudah lama saling mengenal dan memang memiliki hubungan hukum, bahkan sejak pernikahan mereka yang pertama. Ini membuktikan bahwa pernyataan tidak adanya hubungan hukum itu tidak benar,” ujar Eric kepada media.
Ia juga menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan sangat relevan dan memperkuat dasar penetapan tersangka. Menurut ahli, unsur dalam tindak pidana harus mencakup niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), bukan sekadar dugaan.
“Polda telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Itu yang menjadi fokus utama dalam praperadilan ini, bukan membahas aspek keperdataan,” jelas Eric.
Selain itu, Eric juga menyampaikan keberatannya terhadap jalannya pemeriksaan yang sempat memicu ketegangan. Menurutnya, klien mereka, Ibu Grace, sempat mendapat pertanyaan yang bernuansa intimidatif dari pihak kuasa hukum pemohon.
“Kami menyayangkan adanya pertanyaan-pertanyaan yang menekan dan membuat klien kami emosional. Pemeriksaan semestinya dilakukan secara profesional, tanpa tekanan psikologis,” tambahnya.
Eric menegaskan bahwa praperadilan tidak boleh diselewengkan menjadi ajang untuk menggiring opini bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Praperadilan, tegasnya, murni bertujuan menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka secara hukum.
Sebagai kuasa hukum yang juga mendapat penugasan dari lembaga masyarakat, Eric menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami percaya bahwa masyarakat berhak mengawasi proses penegakan hukum. Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (AK)










