Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Datar Ruyung Adakan Pelatihan/Sosialisasi Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Demi Perwujudan Transparansi Desa, Narasumbernya mengundang Dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, acara tersebut di laksanakan Selasa 22 April 2025 di Aula Kantor Desa Datar Ruyung, Dalam Acara tersebut Pesertanya adalah, Pemdes Datar Ruyung, BPD, Sarak, Adat, Karang Taruna, Linmas, Forum Anak, PKK, KPMD. KPM dan Tokoh Masyrakat, Pesertanya kurang lebih 25 Orang.

Kepala Desa Datar Ruyung Herman Robin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini kami lakukan karena masyrakat dan aparatur Desa Datar Ruyung tahu tentang Hukum bagi aparatur desa, sebab kegiatan ini sangat bermanmfaat bagi aparatur desa untuk meningkatkan wawasan nya tentang hukum yang ada di Indonesia, dalam acara ini udah kami rancang dan musdes supaya sosialiasi tentang hukum ini sangat perlu sekali untuk kami aparatur Desa Datar Ruyung, supaya jangan buta dengan hukum yang ada, baik dari segi apapun ujarnya.

Maka dengan ini kami harap para peserta nanti bisa menerima dengan baik dan bisa menyebarluaskan ke masyrakat umum tentang hukum yang di berikan oleh narasumber ini, karena sangat perlu sekali bagi masyarakat yang ada demi tercipta masyarakat sadar hukum dan tau serta taau dengan hukum yang ada dan juga kepada Narasumber bisa mneyampikan dengan seluas-luasnya kepada peserta tentang hukum ini ujar kades.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang di wakili Oleh Kasubsi II Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara KAZANULI LOTA, SH MH dalam Materinya menyampaikan dengan Materi “JAGA DESA, Inovasi Kejaksaan RI Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa” Untuk Dana Desa kami Kejaksaan Negeri Bengkulu terus bekerja sama dengan desa terutama memasukan Aplikasi JAGA DESA tersebut, karena sana kami bisa memantau apa yang ada pada APBDESA yang ada di Bengkulu Utara, dari data tersebut bisa kami pantau dan kami ingatkan ke desa apa bila belum lengkap datanya, ini suatu Inovasi Kejaksaan Agung untuk memantau kegiatan dana desa di Desa yang ada di Bengkulu Utara ini ujarnya.
Untuk kegiatan Dana Desa ini selalu di pantau di segala bidang, baik itu Kejaksaan maupun isntsansi lannya, supaya penyimapangan Dana Desa bisa di turunkan baik itu di perencanaan mapunpun pelaksanaannya berdasarkan hasil Musdes dan pekerjaannya bisa di nikmati oleh masyarakat karena ini Dana Desa untuk maysrakat, ya saat ini aturan dana desa sudah ada regulasinya seperti Ketahanan Pangan wajib 20 Persen, Stanting, BLT Dana Desa dan kegiatan lainnya terutama usulan masyarakat desa, maka kedepan mari sama-sama kita pantau kegiatan dana Desa supaya Dana Desa di nikmati langsung oleh masyarakat.
Pewarta : Nadit (ADV)










