Kurang dari 8 Jam, Polres Bitung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Brutal yang Tewaskan 1 Orang dan Lukai 2 Korban

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bitung – Polda Sulawesi Utara Polres Bitung Kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Polsek Matuari pada Selasa (8/4/2025) mendapat perhatian serius dari Kapolres Bitung. Seluruh tim lapangan dikerahkan untuk memburu para pelaku. Kurang dari 8 jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terdapat empat pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Berikut identitas para pelaku:

1. Lelaki AB alias Vino (17), warga Kec. Maesa, Kota Bitung

2. Lelaki RT alias Amat (17), pelajar, warga Kec. Girian, Kota Bitung

3. Lelaki RL alias Refan (15), warga Kec. Girian, Kota Bitung

4. Lelaki RYP alias Rian S’Qil (20), warga Kec. Girian, Kota Bitung

Kronologi Kejadian

Pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku RYP dan AB yang sedang berada di sebuah acara di Kompleks Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Terjadi keributan yang berujung pada keduanya dikejar oleh AAM, warga setempat.

Sekitar pukul 03.00 WITA, kedua pelaku mengajak RT dan RL untuk melakukan penyerangan balasan terhadap AAM. Mereka mempersenjatai diri dengan pisau penikam dan panah wayer, dan menggunakan satu unit sepeda motor menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, mereka justru bertemu dengan korban Zulkifli Laiya. RYP melepaskan panah wayer namun tidak mengenai korban. AB kemudian menikam perut korban, disusul RT yang menikam punggung korban. Serangan brutal ini terus dilakukan oleh AB dan RT hingga korban mengalami luka di dada, bahu, dan kaki. RL juga melepaskan panah wayer yang mengenai rusuk kiri korban.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri dan melakukan penganiayaan terhadap dua korban lainnya:

Chevin Cristovourus Pinontoan (19): ditikam di bagian punggung di perempatan Stadion Dua Sudara.

Christian Tandayu (18): ditendang dan ditikam di bagian tangan di depan Indomaret D’Bos.

Penangkapan Pelaku

Tim Patroli Tarsius Presisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di tiga lokasi berbeda:

RYP ditangkap di Kel. Kali, Kec. Pineleng, Kab. Minahasa

AB dan RT ditangkap di Kel. Aertembaga Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung

RL ditangkap di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung

Semua pelaku diamankan pada Selasa, 8 April 2025 pukul 14.00 WITA.

Identitas Korban:

Korban meninggal dunia:

Zulkifli Laiya (24), warga Perum Sopir, Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari.

Korban luka tikam:

Chevin Cristovourus Pinontoan (19), warga Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari

Christian Tandayu (18), pelajar, warga Kel. Girian Weru, Kec. Girian

Barang Bukti:

2 buah pisau penikam (besi putih & besi biasa)

1 buah anak panah wayer (kepala panah dari tali rafia biru)

1 buah pelontar panah wayer

1 buah anak panah wayer (yang masih tertancap di tubuh korban, dalam pencarian)

1 pelontar panah wayer milik RYP (dalam pencarian)

Catatan Tambahan:

RYP alias Rian S’Qil adalah residivis kasus senjata tajam dan penganiayaan, pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2022 dan bebas pada Desember 2024 karena mendapat Pembebasan Bersyarat. Ia juga terlibat kasus penikaman pada 4 Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Maesa dan sempat melarikan diri. Saat ini, RYP diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : AK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *