Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,8 gram.
Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,8 gram dan satu timbangan digital.
Empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
1. AM (20) – Ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
2. MFU alias Usman (23) – Diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
3. AMS alias Abdul (23) dan AC (22) – Ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram serta satu timbangan digital.
1. Kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2025, di mana AM ditangkap di wilayah Bitung dengan sabu seberat 0,3 gram.
2. Kasus kedua terjadi pada 3 Maret 2025, dengan penangkapan MFU alias Usman beserta sabu seberat 0,5 gram.
3. Kasus ketiga terjadi pada 14 Maret 2025, di mana AMS alias Abdul dan AC ditangkap di sebuah kos-kosan dengan barang bukti sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam silikon ponsel.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, sebagian besar narkotika yang masuk ke Bitung berasal dari luar daerah. Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sementara satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu. Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Satresnarkoba Polres Bitung bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Polisi telah memetakan jaringan peredaran narkoba yang terlibat dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai bahaya narkotika di Kota Bitung.
(AK)










