Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Kasihan nasib seorang ibu yang bernama Imas Kustini warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti sebelat yang sampai hari ini tak kunjung mendapatkan ganti rugi dari pihak PT. Bencoolen Mining (BM) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menerima laporan terkait hal tersebut, segera bergerak melakukan investigasi dilapangan dan langsung menemui ibu Imas Kustini di desa Air Putih. Dan kuat dugaan bahwa ada permainan dari pihak PT. BM dengan salah satu warga atas nama Ibu Nurhasanah warga desa tersebut.

“Kuat dugaan bahwa ada permainan dari pihak PT dan salah satu warga atas nama Ibu Nurhasanah warga desa Air Putih, yang mana pihak PT. Bencoolen Mining beralasan untuk uang ganti rugi sudah diambil oleh ibu Nurhasanah. Dikarenakan tanah ibu Imas itu masuk lokasi Desa Tanjung dalam, dan sudah beberapa kali di mediasi oleh pihak desa namun ibu Nurhasanah tidak hadir”, ungkap Zamhori Haryanto selalu Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.
Pihak Ormas BIDIK sangat menyayangkan perihal tersebut dan segera mengecek dokumen surat tanah milik warga tersebut.
“Kami amat sangat menyayangkan perihal ini, masih ada saja mafia tanah yang merugikan masyarakat yang mana jelas dari keseluhan tanah Ibu Imas sudah digarapkan oleh pihak PT. BM, kok bisa-bisanya pihak PT memberikan ganti rugi ke ibu Nurhasanah…? ada apa dengan Pihak PT dan Ibu Nurhasanah…?. Kalau kita lihat dari surat yang ada dengan Ibu Imas, benar tanah yang 4.000 h diambil pihak PT. BM.” Jelas Zamhori.
Dari informasi yang diterima awak media, untuk sementara ini pihak Ormas BIDIK Bengkulu akan segera koordinasi kepihak terkait dan akan segera menyurati pihak PT terkait.










