Post by : Redaksi
Berita Regional.com BENGKULU UTARA – Pemerintahan Desa (Pemdes) Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Di Balai Desa Senali, Pada Rabu, (12/03/2025).
Dengan agenda 1. Perubahan APBDes Dan Panjabaran 2025. 2. Pembentukan TPK Ketahanan Pangan 2025. 3. Usulan Dana Desa Tahap 1 2025.
Acara ini dihadiri Kepala Desa Senali Meriyenti, Perangkat Desa, BPD, PPL Pertanian, Camat Kota Arga Makmur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, PKK, Tokoh Pemuda, Ketua Karang Taruna, Dan Masyarakat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Senali Meriyenti dalam hal ini menjelaskan Terkait Perubahan APBDes tahun 2025 dapat dilakukan melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi desa. Sementara itu, penjabaran APBDes 2025 adalah peraturan kepala desa (Perkades) yang berfungsi sebagai panduan operasional bagi perangkat desa.
Kades mengatakan, “Perubahan APBDes dapat dilakukan dengan mengurangi pagu anggaran untuk beberapa kegiatan. Perubahan APBDes dapat dilakukan dengan mengalokasikan sebagian anggaran ke permodalan BUMDes . Perubahan APBDes dapat dilakukan dengan menyesuaikan anggaran belanja karena penurunan pendapatan asli desa. Perubahan APBDes dapat dilakukan dengan menyesuaikan anggaran belanja karena adanya tambahan sumber pendapatan yang tidak terduga,”pungkasnya.

Lebih lanjut is menambahkan, “Penjabaran APBDes 2025 berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan transparansi keuangan desa. Penjabaran APBDes 2025 memberikan panduan operasional yang rinci bagi perangkat desa. Penjabaran APBDes 2025 mendorong keterbukaan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Penjabaran APBDes 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tambah Kades.
Disamping itu Camat Kota Arga Makmur Melalui Neti menjelaskan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan atau SK TPK Ketahanan Pangan Desa, perlu dibentuk Tim Pengelola Khusus (TPK) Ketahanan Pangan Desa. Pembentukan TPK ini dilakukan karena belum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama di desa yang bersangkutan.

“Keputusan ini merupakan penguatan dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Operasional untuk Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa paling sedikit 20% dari dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk ketahanan pangan desa,” kata Neti.
Ia juga mengatakan, “Program dan kegiatan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan istilah “makan bergizi gratis”, tambahnya.
Lebih lanjut lagi Sekretaris Desa (Sekdes) Senali Meriyenti Surono menjelaskan, Muatan SK Ketahanan Pangan Desa Adapun muatan dalam SK Ketahanan Pangan Desa tersebut meliputi:
Mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi sektor pangan yang dimiliki oleh desa sesuai dengan hasil identifikasi tematik, potensi, dan produk unggulan desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok masyarakat pelaku usaha sektor pangan di desa, seperti kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dan lain-lain, mulai dari pra-produksi, produksi, hingga pasca produksi.
Membuka rekening TPK Ketahanan Pangan Desa. Menyalurkan dan mengelola anggaran ketahanan pangan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran dan biaya yang telah ditetapkan, dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan laporan pengelolaan keuangan ketahanan pangan kepada pemerintah desa secara periodik maupun insidentil.
Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa, khususnya dalam pengembangan kelembagaan TPK Ketahanan Pangan Desa selanjutnya.
Dengan adanya dokumen ini, diharapkan pengelolaan ketahanan pangan di desa dapat berjalan dengan baik, efektif, dan transparan, sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Pewarta : Elda (ADV)










