Post by : Redaksi
Berita Regional.com BITUNG – Selang satu minggu Sat Res Narkoba Polres Bitung ungkap dua kasus Narkotika jenis Shabu, pertama tanggal 25/2/2025 dan kedua tanggal 3/3/2025.
Pengunkapan pertama di hari Selasa 25/2/2025, sekitar pukul 23.45 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, akan terjadi Peredaran Narkotika Jenis Shabu, di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung, tepatnya di Halaman Perkiran Alfamart, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi tersebut, pada pukul 00.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki yang bernama AM Als Diks, kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Selotip Warna Merah yang dimasukan ke dalam Bungkus Rokok Bekas Merek Surya.

Adapun Identitas pelaku yang diamankan lelaku AM Als Diks, Umur 22 Tahun, Pekerjaan Tiada, alamat : Kel. Pinokalan Lingk. V (Perum Asri) Kec. Ranowulu Kota Bitung
Waktu Kejadian Hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, pukul 00.30 Wita, Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung.
Adapun Barang Bukti :
-1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu
-1 (satu) Bungkus Bekas Rokok Merek Surya
Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut dipesan dari Lelaki yang berdomisi di Kota Manado melalui telephone genggam, 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut, dipesan oleh pelaku Lelaki AM Als Diks seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) melalui ditransfer dan akan diedarkan di wilayah Kota Bitung.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Rutan Polres Bitung.
pengungkapan kedua pada hari Senin 3/3/2025, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu, bertempat di Kel. Wangurer Timur Kec. Madidir Kota Bitung, tepatnya di Lingk. V, berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H.,menuju ke lokasi tersebut, pada pukul 19.15 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama lelaki MFU alias Fadil, kemudian dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Tim melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan diatas Ventilasi Jendela samping rumahnya, kemudian pelaku menunjukan lagi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu yang disimpan diatas Kandang Ayam.
Pelaku menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Jalan Ringroad Kota Manado, pada hari Jumat tanggal 28/2/2025, yang dipesan melalui Media Sosial Facebook, kemudian disimpan oleh pelaku dan pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, sempat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut.
adapun Identitas pelaku an.lelaki MFU, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Karyawan, Alamat : Kel. Wangurer Timur Lingk. V Kec. Madidir Kota BItung
Waktu Kejadian pada Hari senin, tanggal 3/3/2025, pukul 19.15 Wita, di Kel. Wangurer Timur Lingk. V Kec. Madidir Kota Bitung.
adapun Barang Bukti :
-3 (Tiga) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu
-5 (lima) Plastik/Sachet Kecil Bekas Pembungkus Narkotika Jenis Shabu
-1 (satu) Bungkus Rokok Bekas Merek Dunhil
-Peralatan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu
– Kedua Pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009.
– Satresnarkoba akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Shabu.
Pewarta : AK










