Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) tengah mempersiapkan data terpadu sebagai acuan pembangunan berbasis informasi akurat dan mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia (SDI).
Hal itu ditandai dengan telah digelarnya rapat tahap IV penyebarluasan data menuju single source of truth untuk pengelolaan data pembangunan Kabupaten BU tahun 2024 di Ruang Command Center, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) BU, Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM, yang mewakili Sekretaris Daerah dan diikuti oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten BU, Dinas Kominfo, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bappelitbangda Provinsi Bengkulu.
Agus menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan menjadi acuan perencanaan pembangunan berbasis data yang berkualitas dan terpercaya.

Agus menyatakan dengan dilaksanakannya tahap IV ini, data tahun 2023 akan disebarluaskan melalui portal data SDI. Ia berharap para produsen data dapat menetapkan konsep yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan evaluasi SDI 2024 dengan fokus kepada penentuan Rencana Aksi SDI Kabupaten Bengkulu Utara yang mencakup:
Pengembangan SDM;
Penyusunan Juknis SDI;
Kegiatan Pengumpulan Data;
Kegiatan Pemeriksaan Data;
Kegiatan Penyebarluasan Data; dan
Kegiatan lain yang mendukung tercapainya data sesuai prinsip SDI
Sementara berdasarkan informasi dari berita acara kesepakatan Forum SDI tingkat Kabupaten BU, data yang disebarluaskan meliputi 340 daftar data tahun 2023 yang telah diverifikasi oleh walidata.
Data ini sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip SDI, hasil kesepakatan forum, dan akan menjadi panduan pelaksanaan serta implementasi kebijakan SDI di Kabupaten BU.

Nantinya penyebarluasan data dilaksanakan melalui portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, yang menekankan antara lain:
Urgensi pelaksanaan e-Walidata SIPD adalah untuk menjamin data dan informasi yang valid sebagai dasar perencanaan Pembangunan daerah yang berkualitas;
Tujuan SIPD E-Walidata 2024 adalah untuk meningkatkan pengelolaan data statistik sektoral daerah dalam perencanaan pembangunan;
E-Walidata SIPD adalah sistem yang dirancang untuk memudahkan pengelolaan dan penyajian data terkait dengan Pembangunan daerah;
Proses E-Walidata SIPD meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data.
SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 pasal 391;
DSSD adalah Data Statitik Sektoral Daerah yang merupakan Kumpulan Daftar Data dari SIPD yang sifatnya top-down (Nasional) yang dihasilkan dari output sub kegiatan dari pelaksanaan program kegiatan yang ada dalam SIPD di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi penilaian statistic sectoral atau EPPS, Bengkulu Utara meraih predikat ‘BAIK’ dari BPS. Dengan nilai indeks pembangunan statistic atau IPS 2,75 point, Bengkulu Utara menduduki peringkat ketiga se-Provinsi Bengkulu.
Sebagai informasi, besarnya nilai IPS dalam skala 1-5 poin, menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral, di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan mengukur lima domain.
Lima domain itu meliputi penerapan prinsip Satu Data Indonesia, kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan dan sistem statistik nasional. Sedangkan untuk kategori nilai IPS, terdiri dari lima level, dengan predikat masing masing level kurang, cukup, baik, sangat baik, dan memuaskan.
Berikut peringkat nilai IPS dan predikat EPSS Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu:
Bengkulu Selatan (2.82) – Baik
Bengkulu Tengah (2.76) – Baik
Bengkulu Utara (2.75) – Baik
Seluma (2.72) – Baik
Kota Bengkulu (2,68) – Baik
Rejang Lebong (2.62) – Baik
Kepahiang (2.07) – Cukup
Mukomuko (1.89) – Cukup
Lebong (1.80) – Cukup
Kaur (1.46) – Kurang
Pewarta : Elda (ADV)










