Polres Mukomuko Amankan Kades Serta Direktur dan Bendahara BUMDes Jadi Tersangka Korupsi

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Mukomuko – Polres Kabupaten Mukomuko Polda Bengkulu Dalam hal ini AKBP Yana Supriatna, S. I. K, M.SI., melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar menggelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang di gelar di Mapolres Mukomuko. Pada Rabu, (04/12/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka Kepala Desa yang ada di kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko yang berinisial H dan Direktur BUMDes inisial S serta N selaku bendahara BUMdes Harapan Jaya. Ketiganya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau melakukan penyelewengan keuangan BUMDes.

“Hari ini kami mengungkapkan pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Tata Kelola penatausahaan pada BUMDes Harapan Jaya tahun anggaran 2016, 2017, dan tahun 2018, dengan dasar laporan polisi LPA tanggal 7 Oktober 2024,” ungkap kasar Reskrim.

Lebih lanjut kasat Reskrim mengungkapkan kronologis tersangka Tipidkor ini, pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BUMDes Harapan Jaya mendapatkan Penyetaan modal dari Dana Desa sebanyak kurang lebih Rp.159 juta. Dalam tata kelola BUMDes tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban dan bukan untuk peruntukannya.

Dengan modus operandi terduga ketiga pelaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terindikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Mukomuko ditemukan sebesar Rp.160 juta kerugian negara,” tambah kasat Reskrim.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 November 2024, dan pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. Dan barang bukti telah di amankan Polres Mukomuko.

Dalam hal ini pelaku di sangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Ucit

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *