Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Konflik antara masyarakat Desa penyangga dengan PT Agricinial sepertinya akan terus berlangsung, pasalnya dari hasil mediasi yang digelar selama dua hari yakni tanggal 25-26 November 2024 tidak mendapatkan kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut masyarakat meminta PT Agricinal menunjukan Dokumen asli kepemilikan HGU,namun lagi lagi pihak perusahaan tidak memiliki Dokumen yang diminta, selain itu ternyata PT Agricinal belum memiliki lima sertifikat pasca perpanjangan HGU.
Juru bicara Forum Masyarakat Bumi Pekal Ponco Mujiharjo mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari solusi permasalahan ini dengan menawarkan beberapa pilihan, salah satunya adalah masyarakat diizinkan mengelola lahan yang diduga diluar HGU, sebelum pihak perusahaan menunjukan dan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan lima sertifikat yang baru.

“ Pihak perusahaan tidak ada kebijakan, mereka masih bersikeras untuk tidak menerima opsi dari Forum” Ungkap Ponco.
Lebih lanjut Ponco menjelaskan, saat ini pihak perusahaan berkeyakinan bahwasanya lima sertifikat yang baru tersebut akan keluar dalam dua minggu kedepan, oleh karena itu pihaknya akan menunggu selama waktu yang disampaikan, dengan catatan portal jalan akan tetap dilakukan.
“ Aksi Pemortalan jalan tetap dilanjutkan sampai dengan pihak perusahaan menunjukan lima sertifikat HGU yang katanya akan keluar dalam waktu dua minggu” Imbuhnya .
Disamping itu Ponco menegaskan, pihaknya menjamin keamanan kamtibmas dan tidak ada kericuhan yang terjadi yang berasal dari Forum, karena aksi yang dilakukan tidak ada kepentingan apapun dan murni meminta hak masyarakat desa penyangga.
“ Aksi ini tidak ada kepentingan selain kepentingan masyarakat, oleh karena itu dipastikan aksi yang dilakukan aman dan kondusif”demikian Ponco










