Kembali Terjadi Dugaan Perampasan Kendaraan Oleh Mata Elang Kali Ini Terjadi Kepada Anak Dibawa Umur

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu – Kembali terjadi dugaan perampasan terhadap anak dibawah umur ,peristiwa penarikan paksa sepeda motor atau dugaan perampasan yang juga melakukan tindakan agresif dan intimidasi oleh oknom matel kepada dua anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 3 , SMP Bengkulu Utara itu terjadi Di kota Bengkulu pada, Jumat, (01/11/2024) sekitar jam 4 sore.

Tak hanya mengambil paksa sepeda motor, empat orang matel itu juga melakukan tindakan agresif degan cara membentak kepada anak dibawah umur tersebut dan mengintimidasi untuk untuk menanda tangani surat penarikan motor dari oknum matel.

“dua anak tersebut sedang diperjalanan di area depan rumah sakit umum kota ,tiba-tiba, empat orang pria tak dikenal,dari belakang yang mengendarai Dua buah motor yang diduga sebagai Debt Collector (DC) alias Si Mata Elang (Matel) memberhentikan dan salah satu mereka menanyakan, “siapa yang atas nama Apri”, Dijawab oleh DF, itu paman, “jelas DF.

Tak hanya mengambil paksa sepeda motor, empat orang matel itu juga melakukan tindakan agresif degan cara membentak kepada anak dibawah umur tersebut dan mengintimidasi untuk untuk menanda tangani surat penarikan dari oknum matel.

DF menjelaskan kepada Awak Media Berita Regional.com, “Ke empat orang tersebut membawa kami ke kantor dibelakang mega mall Bengkulu disana mereka meminta konci sepeda motor alasan mereka untuk me scene Kontak.

“Dek mana kontak mau kita Scene Dulu kantak nya, Df menirukan kalimat oknum tersebut”.

Selanjutnya kami dibawa ke sebuah kantor MACF namun kami ditinggal disana, dua orang tidak kami dikenal mengantarkan kami ke sebuah kantor MACF yang jauh dari lokasi sebelumnya namaun disana kami cuman di antar dan ditinggal disana, disana kami ketemu ada tiga orang , lantas orang tersebut mengatakan kepada saya” motor nya urus saja di muko-muko kata DF menirukan kata oknum yang didalam kantor MACF , ” Jelas Df.

Ucit selaku kakek dari DF menjelaskan kepada media ini ia merasa tidak terima dan akan melaporkan hal ini kepihak yang berwajib /kepolisian.

“Karena pihak oknum Debt Collector (DC) atau Si Mata Elang alias Matel, sudah mengambil paksa sepeda motor cucu saya, dan juga melakukan tindakan agresif membentak kepada anak dibawah umur tersebut dan mengintimidasi untuk untuk menanda tangani surat penarikan dari oknum matel, ditambah lagi setelah kejadian tersebut cucu saya mengalami trauma dan demam,” jelas ucit.

Lebih lanjut Ucit mengatakan Itu sudah jelas ada aturan sebelum mengambil kendaraan, kenapa tetap diabaikan oleh oknum Debt collector tersebut.

Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.

”Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157,” jelas ucit.

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *