Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – SMK Negeri 2 Bengkulu Utara resmi ditunjuk sebagai SMK Badan Layanan Usaha Daerah Sekolah (BLUDS) berdasarkan Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor: 33 Tahun 2023, tentang pola tata kelola, rencana strategis dan standar pelayanan minimal badan layanan umum daerah Sekolah.
Kepala sekolah SMKN 2 Bengkulu Utara Pak Dr.Firdaus, S.Pd, M.Pd, menjelaskan kepada beberapa awak media saat konferensi terkait laporan masyarakat tentang diduga pungutan legalisir ijazah ini Jawaban beliau : Pada Hari Jum’at, (01/11/2024)
“saya ucapan terima kasih atas waktu rekan-rekan Dari Media Online yang sudah hadir terkait klarifikasi bahwa SMKN 2 Bengkulu Utara ini ada uang administrasi legalisir ijazah.
Semenjak Diterbitkannya PERBUB Nomor 33 tahun 2003 SMKN 2 Bengkulu Utara ini, Sudah Menjadi Sekolah Badan Layan Usaha Daerah Sekolah (BLUDS), legalitas nya sekolah BLUDS ini berdasarkan KEPRES Nomor 9 tahun 2017 tentang Revitalisasi SMK , salah satu turunannya pemerintah memberikan kewenangan kepada sekolah menengah kejuruan bagi yang layak untuk di jadikan sekolah BLUDS untuk memperkuat tata kelola sekolah dalam rangka mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas menjadi generasi emas 2045.
Setiap SMK biasanya memiliki Unit produksi dan Teaching faktori (Tefa) yang mana selama ini selalu dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu , apapun bentuk wujud pendapatan sekolah, apakah itu barang atau dalam bentuk jasa sebagai penghasilan sekolah selamaini tidak bisa dipertanggung jawab kan secara administrasi bahkan dikatagorikan sebagai Pungutan liar (PUNGLI).
Dengan adanya PERGUB ini secara yuridis formal , semua pendapatan sekolah baik berupa barang ,jasa , sumbangan orang tua siswa, bantuan pemerintah, Gajih PNS, hibah masyarakat atau pihak lain , selagi ada menunya di dalam Pergub nomor 33 tahun 2003 ini, sah secara administrasi tata kelola keuangan yang telah di atur oleh pemerintah dan tentu tidak melanggar hukum, Kami mengusulkan sekolah BLUDS Ini dari tahun 2021 dan baru diterbitkan tahun 2023, jadi saya mohon rekan-rekan media untuk memahami secara komporehensip, jika ada nanti Laporan masyarakat terkait ada administrasi legalisir ijazah, sumbangan orang tua siswa atau uang komite, dasar hukumnya ada di PERGUB, sekarang menu layanan BLUDS sudah di pasang di depan bengkel Otomtif sebagai papan informasi.
Kepala Sekolah SMK 2 B.U mengatakan “ dengan ada nya BLUDS SMK, sekolah lebih Fleksibilitas, karena tujuan sekolah bukan untuk mencari keuntungan tapi bagaimana menguatkan tata kelola sekolah kejuruan supaya bisa berjalan sebagian mestinya dalam rangka untuk meningkatkan kesejateraan tenaga pendidik dan kependidian agar kualitas layanan semakin baik, sekolah menjamin semua siswa baik yang mampu secara ekonomi atau tidak mampu tetap mendapatkan layanan yang sama”.tutup Pak Dr.Firdaus,Dr.S.Pd,M.Pd
Pewarta : Nadit/ADV










