Miris.!!! Kantor Desa Bukit Indah Tidak Disiplin, Karena Tidak Pasang Bendera Merah Putih Di Depan Kantor Desa Saat Jam Kerja

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dihalaman Kantor Desa tidak pasang bendera Merah Putih di halaman kantor Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pada Rabu, (02/10/2024) pukul 10:20 WIB ketika team awak media Berita Regional.com berkunjung.

Tiang bendera yang berdiri tegak lurus ini tidak ada bendera Merah Putihnya, yang berlokasi di halaman kantor desa Bukit Indah yang mungkin akan mengundang perhatian masyarakat yang cinta pada Sang Merah Putih bendera RI, karena inilah contoh yang tak patut untuk ditiru oleh desa lain, seperti yang kita ketahui begitu besarnya perjuangan pejuang kita terdahulu untuk memperjuangkan NKRI mengorbankan segalanya.

Berdasarkan keterangan dua orang oknum yang diduga Perangkat Desa yang sedang ada didalam kantor desa tersebut yang enggan disebut namanya kepada awak media ini mengatakan, ” saya tidak tau pak coba konfirmasi ke kepala desa, kepala Desa sedang diluar, jelas oknum dua orang yang sedang dikantor desa.

Ucit ketua LSM SCWC pada media mengatakan, “lambang negara harus memasang sang merah putih, ini termasuk penghinaan bagi lambang dan pedoman NKRI harga mati, karena itu adalah Kantor Pemerintah.

Dimana- mana setiap perkantoran harus wajib mengibarkan bendera merah putih, dari Jam 07:00 wib sampai jam 18:00 sangat, disayangkan di kantor desa Bukit Indah, sama sekali tidak ada bendera merah putih yang berkibar dihalaman kantor desa, ini jelas tertuang pasal, 9 ayat (1) UU 24 Tahun 2009.

Bagi Pemerintah Desa dan perangkatnya yang tidak mengetahui aturan yang sangat jelas pada aturan UU No 2 Tahun 2019 yang dinyanyikan pasal 9 hukum wajib memasang bendera merah putih, “jelasnya.

Pewarta : Darno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *