Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Ratusan Masyarakat yang tergabung mengatas namakan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Bengkulu Utara menggelar aksi jilid 4 di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Aksi damai tersebut dilakukan terkait dengan tuntutan perihal menindak lanjuti apa menjadi keinginan masyarakat dalam notabene masyarakat Bengkulu utara, Kamis pagi (05/09/2024),
Ketua Aksi, Dedi Mulyadi mengatakan,sebelum aksi berlangsung ia berpesan kepada masyarakat agar jangan kita menimbulkan kalimat-kalimat yang sifatnya menyinggung,jangan mau diadu sesama kita yang mengundang emosi ,karena pekerja di Prusahaan itu semua warga kita dan keluarga kita,semua warga Bengkulu utara,kita tetap kondusif.

Aksi yang dilakukan tersebut ada tiga tuntutan masyarakat :
Pertama : Meminta kepada pemerintah provinsi bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Untuk Memberikan Penjelasan Publik Terkait, Bersikap Tegas Atas Pelanggaran Yang Dilakukan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Dengan Menghentikan Aktivitas PT SIL, Sebelum Adanya Kejelasan Terkait Perizinan dan Serta Kembalikan Kawasan Hutan HPK Untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Ke-dua : Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pihak Terkait Lainnya Membentuk TIM Khusus Terkait Pemberian Izin HGU, Pengelolaan Kawasan Hutan Tampa Izin, Perusahaan DSA di Wilayah Perkebunan PT. Sandabi Indah Lestari.
Ke-tiga : Meminta Penjelasan Kepada PT. Sandabi Indah Lestari Menghentikan Seluruh Aktivitas Perkebunan Sebelum Adanya Keputusan dan dari Pihak Pemerintah, Sebagaimana Dugaan Pelanggaran Yang Telah Dilakukan Oleh PT. Sandabi Indah Lestari.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., menagapi kegiatan aksi damai dari Garbeta ,”agar semua sepakat tidak Terpropokator baik per orangan maupun per Kelompok.dan dilanjutkan duduk bersama pihak Polres Bengkulu Utara Henris dan perwakilan Kelompok Garbeta Dedi Mulyadi, kasat Reskrim dan pihak Sandabi terkait apa yang akan di sampaikan Dedi Mulyadi.katanya
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., menyampaikan, “Pada Prinsip kita ini Negara Hukum apabila masyarakat atau pun kelompok Garbeta melihat atau mendapati atau mempunyai data yang ada bahwa pihak dari PT SIL, Sandabi adalah dalam melakukan tindak pidana atau perdata silakan kami selalu kapolres Bengkulu Utara siap 1 X 24 jam dalam laporan polisi ini kita bisa membuktikan, karena bisa memeriksa surat menyurat atau HGU itu pihak kepolisian, nanti juga kita akan teruskan kepihak Garbeta, “Sampai nya.
Dari hasil kesepakatan antara pihak Polres, pihak PT SIL dan pihak Garbeta mereka sepakat, akan menerima hasil kesepakatan bersama dan akan diberitahu oleh kapolres langsung kurang lebih dua minggu lagi yang akan disampaikan kepada Ketua Umum dan anggota Garbeta.
Pewarta : tiem










