Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihaknya berharap masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan tidak melakukan penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Orang tua diharap agar selalu mengedukasi kepada keluarga tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak-anak untuk bijak di internet,” kata Budi.










