Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintahan desa (Pemdes) Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengikuti pelatihan & penyuluhan sosialisasi bidang hukum. Kamis, (13/06/2024).
Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu Utara, diikuti warga desa Tebing Kandang dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan.
Kepala desa Tebing Kandang Muhardi, mengatakan tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, peraturan perundang-undangan bagi masyarakat.
Sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang melihat dari, aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9 (sembilan) prinsip, yaitu :
1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
2.Prinsip musyawarah.
3.Prinsip keadilan.
4.Prinsip persamaan.
5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
6.Prinsip peradilan yang bebas.
7.Prinsip kesejahteraan.
8.Prinsip perdamaian.
9.Prinsip ketaatan rakyat.
“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum, dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,” jelas kades.
Pewarta : Elda / adv










