Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini Team Sus Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan S.Tr K berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Rabu,(12/06/2024).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K MH, melaui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Rizky Dwi Cahyo S.Tr K S.I.K MH, mengungkapkan penangkapan ini dan pelaku ini adalah AP (26) dan ZA (25) merupakan warga Kecamatan Lais, keduanya diringkus karena telah melakukan penganiayaan kepada korban DF (53) pada saat Pasar malam di Desa Pal 30 Kecamatan Lais.
“Korban mengalami lutut kiri kanan lecet, bahu, rusuk sakit, daun telingan sebelah kiri luar dalam lecet, lengan kanan kiti lecet dan punghung mengalami luka lecet dan dada mengalami luka”ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan menurut keterangan dari korban pada hari Kamis 23 Mei sekitar pukul 23.50 mendengar suara keributan ketika ditegur malah diajak berkelahi.
Kemudian pada hari Rabu 28 Mei pukul 02.50 wib para pelaku tersebut datang berjumlah 4 orang, langsung korban dipukul dengan balok kayu dari depan dan belakanh hingga korban terlungkup. Korban sempat menunduk dan menagkis namus pelaku tetap memukul menggunakan kayu.
Saat ini pelaku berhasil diamankan di Polres Bengkulu Utara guna.
Pewarta : Nadit










