Post By : Redaksi
Berita Regional.com Lampung –Belum Ada kabar Baik buat Masyarakat,warga jalan Simpang SIP Desa H,1 Makarti Tama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung kembali melakukan aksi pemortalan jalan penghubung Ke Dua perusahaan perkebunan Sawit ia itu PT PPA Perima Alungga KLK Dan PT SIP SINARMAS, Minggu,(05/05/2024).
Aksi pemortalan yang dilakukan warga sebagai bentuk rasa kecewa atas kesepakatan pihak perusahaan dengan masyarakat yang tak kunjung direalisasikan.Masyarakat meminta pihak perusahaan agar segera menepati janji yang telah diberikan kala itu.
Koordinator lapangan Mus (30) mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak perusahaan telah menyepakati dengan masyarakat desa setempat untuk merealisasikan kontribusi dampak lingkungan dari perusahaan yang berdiri selama 30 tahun lebih .
“Beberapa waktu lalu, pihak perusahaan bersedia memberikan kontribusi kepada masyarakat Namaun masyarakat belum sesuai dengan permintaan sebelumnya,dikarenakan sudah berapa lama berdiri nya perusahaan namun baru kali ini masyarakat meminta pertanggung jawaban Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut,”kata mus
Ia juga mengungkapkan, pihak warga merasa sangat bosan dengan janji-janji politik dari pihak perusahaan ini duggan kuat ada permainan pihak pemerintah.
“Intinya, kami minta kepada pihak perusahaan terkait agar segera memberikan solusi kongkret atas persoalan tersebut,” sambung mus.
Perwakilan aksi juga menegaskan, pemortalan jalan hari ini Minggu ,26/05/2024 menutup akses keluar masuk kendaraan melewati jalan Simpang SIP Desa H,1 Makarti Tama .
“kami menutup sepenuhnya aktivitas pihak perusahaan, karena kami melihat pihak perusahaan ini sudah berkuasa sekali degan masyarakat, ditambah lagi, disaat kami portal jalan tersebut kendaraan milik dua perusahaan itu malah pindah memakai jalan desa dan bebas lalau lalang seakan-akan pihak pemerintah baik kabupaten,kecamatan dan di desa ini sendiri diduga tutup mata dengan persoalan tersebut,
Artinya,kami memportal jalan ini agar pihak perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas perusahaan, agar pihak perusahaan, tidak membuat semena-mena masyarakat kami dan agar dapat bekerjasama dengan masyarakat kami ini.
sambung dia, pihak perusahaan sewaktu musyawarah meminta waktu satu bulan, namun sudah lewat batas waktu yang diminta dan hingga saat ini belum juga direalisasikan janjinya.
“Ini kami lakukan pemortalan guna untuk menghentikan aktivitas pihak perusahaan. Kami hanya mengawal tuntutan masyarakat bisa direalisasikan janji pihak perusahaan kala itu,” jelas mus.
“Pemortalan ini akan kami lakukan sampai pihak perusahaan menunaikan janjinya,” tegasnya.
Seharusnya pihak perusahaan itu tau peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”,tutup mus
Kepala Desa Desa H,1 Makarti Tama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi ia menjelaskan “bahwa jalan yang dilewati pihak perusahaan saat ini memang kalau menurut cerita itu jalan sudah lama dibangun oleh pihak perusahaan ,karena waktu itu, pihak perusahaan membuat lagi jalan baru,ia itu jalan ditempat yang diportal sekarang jalan Simpang SIP Desa H,1 Makarti Tama,”jelas kepala desa
Pewarta : tim










