Post By: Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintahan Desa (Pemdes) Retes Kecamatan Air padang Kabupaten Bengkulu Utara, mengikuti Kegiatan pelatihan dan sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Desa, bertempat di Balai Desa Retes, Kamis, (16/05/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Air padang Suryansah kepala Inspektorat yang diwakili oleh Casendra,Sp sebagai narasumber.
Kepala Desa Retes Hemirjani sangat apresiasi kepada peserta dengan adanya materi yang di berikan semoga semua perangkat Desa Retes untuk kedepan nya dapat bekerja lebih baik lagi dan bisa memberikan pelaporan keuangan Desa yang baik dan benar.
Staf inspektorat Casendra Sp.menyampai kan materi secara detail cara membuat laporan keuangan Desa yang baik dan benar. Dalam peraturan Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan Desa.
Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APD Desa.catatan atas laporan keuangan,laporan realisasi kegiatan.dan daftar program sektoral, program Daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Dalam Pasal 71 disebutkan laporan pertanggung jawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APD Desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.
Pewarta : Elda / ADV










