Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintahan Desa (Pemdes) Kedu baru Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Melaksanakan Kegiatan pelatihan & sosialisai Pertanggungjawaban keuangan dan aset Desa. Bertempat di Balai Desa Kedu baru, Kamis (16/05/2024).
Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Peraturan desa disertai dengan, laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDes dengan catatan atas laporan keuangan laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.
Dalam Pasal 71 disebutkan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan apb desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.
Dalam hal ini Camat kerkap Ramdani Helian,SH.kepala DPMPD yang diwakili oleh Pahmi sebagai narasumber. Stap DPMPD Bengkulu utara Pahmi menyampaikan materi secara detail cara-cara membuat laporan keuangan desa&aset yang baik dan benar adalah sebagai berikut.
Pasal 72, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi apb desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan
Di samping itu Kepala desa Kedu Baru Yusminarto memberikan apresiasi kepada peserta dengan adanya materi yang di berikan semoga semua perangkat desa kedu baru, untuk kedepan nya dapat bekerja lebih baik lagi dan bisa memberikan pelaporan keuangan dan aset desa yang baik dan benar.
Pewarta: Elda /ADV










