Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintahan Desa (Pemdes) Senali, Dan BPD Senali Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini menjadi peserta Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa dalam rangka sosialisasi hukum bagi pemerintahan desa. Di kantor desa Senali. Rabu, (15/05/2024).
Yang dihadiri Kepala desa Meriyenti , Perangkat Desa, BPD Senali, Narasumber dari kecamatan Arga Makmur, JUNIARTO Kasi trantip, SAWAP S. IP Kasi pemerintahan, Narasumber dari jaksa, KAZAMULI Kasubsi intel, WENDI plt kasubsi intel, Narasumber dari Polres Bengkulu Utara tentang pidana umum, Brigpol Verdi andreas, SH, Brigpol Eko, Briptu Nanda.
Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai peradaban berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, bangsa Indonesia senantiasa menempatkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dalam segala aspek berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan bernegara.
Meriyenti kepala desa Senali mengatakan, “kegiatan ini sebagai pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk membangun desa yang responsive gender, indonesia sebagai Negara hukum memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM),” kata kades.
Lebih lanjut kades mengatakan, “dengan demikian penting untuk dipahami oleh pemerintah desa terhadap pengarusutamaan gender. Kegiatan ini menjadi sebuah Solusi agar indikasi-indikasi ketidakadilan gender didesa dapat dihindari sehingga sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah pemerintah desa,” pungkas kades.
Disamping itu Narasumber dari Polres Bengkulu Utara menyampaikan tentang pidana umum yakni Hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya.
“Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal,” jelas Brigpol Verdi.
Pewarta : Nadit / ADV










