Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pengentasan kemiskinan, turut berimplikasi secara nyata pada keuangan pemerintah.Salah satunya yang telah dilakukan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini. Sejak tahun 2023 lalu, serius melakukan bersih-bersih Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Inovasi digitalisasi siks-ng masuk desa disingkat DISIKMASA adalah inovasi yg digagas Dinas Sosial kabupaten Bengkulu Utara, sebelum adanya inovasi ini akses terhadap layanan aplikasi siks-ng secara online hanya bisa dilakukan di tingkat kabupaten, namun setelah adanya inovasi ini akses layanan tersebut dapat dilakukan di tingkat desa kelurahan di seluruh kabupaten Bengkulu utara.
Cek bansos, perbaikan data bansos dan usul bansos yg tadinya harus ke kantor dinas sosial, saat ini cukup didesa masing-masing. hal ini berdampak pada proses tata kelola data, update data, ketepatan sasaran program menjadi lebih baik dan lebih akurat, didukung dengan proses verifikasi validasi melaui musyawarah desa/musyawarah kelurahan.
DTKS sendiri, merupakan muara data yang menjadi junjungan lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan program-program sosial.
Pengelolaan DTKS sendiri, secara fungsi terintegrasi langsung dengan Kementerian Sosial atau Kemensos lewat aplikasi SIK-NG.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, M.Si, menyampaikan,” pengurangan data kemiskinan, tidak serta merta dilakukan daerah.
Selain mengoperasikan data-data yang dilansir pemerintah, dibarengi dengan juga pendampingan kepada sasaran program untuk mampu lepas dari belenggu kemiskinan.
Pengurangan komposan dalam pangkalan data induk itu, kata dia lagi, berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan.
“Sehingga data yang diupdate atau pun dievaluasi, melalui proses yang dibenarkan dalam mekanisme program,” jelasnya.
“Walau pun, cek balik juga tetap dilakukan pemerintah daerah, untuk memastikan proses musdes atau muskel itu benar-benar obyektif,” susulnya lagi.
Obyek verifikasi yang dilakukan, kata Agus, merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimenej dan link secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Masyarakat bisa mengetahui atau melakukan pengecekan secara berkala berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui operator SIK-NG yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan.
Pada 2023 lalu, terus dia, tidak kurang dari 11 ribu jiwa di daerahnya, keluar dari DTKS.
Imbasan positifnya, selain terentaskan dari belenggu kemiskinan, sehingga dengan kesadaran mandiri dan bertanggungjawab.
Tidak kurang dari 2.500 KPM, mundur dari Program Keluarga Harapan atau PKH. Selain itu, ada juga 2.800 KPM, yang sebelumnya merupakan sasaran program Bantuan Pangan Non Tunai.
Penyisiran data ini, lanjut dia lagi, selain hasil musdes dan muskel, juga dibarengi dengan parameter lain sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dari hasil penyisiran dan pengurangan DTKS ini, miliaran rupiah berhasil dihemat yang semestinya jika tidak dilakukan perbaikan data, menjadi beban anggaran pemerintah.
“Maka penyelenggaraan program sosial ini akan terus lebih baik dan tepat sasaran serta ditunjang oleh pangkalan data yang up to date,” jabarnya.
Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, juga memproyeksikan hingga paripurna masa kerjanya sebagai kepala daerah, menargetkan single digit kemiskinan di kabupaten ini.
Politisi yang getol menyuarakan urgensi pemberlakuan DBH bagi daerah-daerah penghasil Tandan Buah Segar Sawit, sebelum kemudian turunlah kebijakan pemerintah tentang DBH Sawit ini, turut membuat regulasi di daerah terkait basis data.
Lewat direktifnya, terbangun sebuah sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah administratif mulai dari desa dan kelurahan dengan kabupaten.
Sengkarut masalah yang acap muncul di program sosial (progsos), disikapi secara sistem oleh Pemda Bengkulu Utara (BU).
Bupati Ir H Mian, sudah meneken Perbup Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos.
Produk hukum daerah itu, bakal menjadi legal standing terbentuknya sistem berjenjang yang terintegrasi dari desa atau kelurahan sampai dengan kabupaten.
Sehingga proses pengecekan sampai dengan tindak lanjut kebijakan pusat terkait bansos, dapat dijalankan dan dieksekusi dalam waktu yang relatif cepat.
Kebijakan itu dijelmakan dalam Puskesos atau Pusat Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggaraan puskesos sendiri, berasaskan legalitas, responsif, transparan, partisipatif, kesetaraan gender, akuntabel, obyektif serta berkelanjutan.
Lewat asas itu, terus dia, diharapkan memberikan peningkatan efektivitas di sektor hilir program dalam hal ini desa dan kelurahan.
Memperpendek rentang kendali birokrasi sehingga aksesibilitas yang terintegrasi dengan cakupan holistik serta basis data yang lebih memiliki akurasi yang lebih baik, karena dilalui sistem verifikasi yang lebih faktual
Beberapa kabupaten tetangga tertarik dengan keberhasilan kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan tata kelola data DTKS tesebut.
tercatat diantaranya yang telah melakukan kajitiru dinsos benteng, kota bengkulu, seluma, mukomuko, rejang Lebong dan bengkulu selatan, Bahkan menjadikan kabupaten Bengkulu Utara menjadi narasumber di 3 kabupaten yaitu benteng, rejang Lebong dan seluma juga di tingkat provinsi bengkulu,”Tutup Agus Sudrajat, SKM, M.Si,
Pewarta : Nadit










