Diduga SMAN 3 Bengkulu Utara Berkedok Sumbangan Ke Wali Murid Tarik Pungutan 50 Ribu Per Bulan

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 3) Bengkulu Utara, Jln Pembangunan Desa Pal 30, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,melalui Komite Sekolah diduga melakukan Pungutan dengan Modus Berkedok Sumbangan kepada seluruh Wali Murid yang anaknya ada di sekolah tersebut.

Pasalnya, dari beberapa Wali Murid mengeluhkan dengan adanya Pungutan untuk penunjang kebutuhan sekolah berupa sarana dan prasarana dengan dipatok nominal sebesar Rp 50 ribu dari masing-masing murid yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Salah satu Wali Murid menguraikan, kepada Awak Media Berita Regional.com saat dirinya usai memberikan sumbangan ke sekolah melalui anaknya senilai Rp 50 ribu,kepada pihak Komite melalui salah satu Guru merasa keberatan, Senin , (06/05/2024).

“Bukankah menurut aturan, bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua, wali, perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Masih menurut sumber, dari praktek Pungutan Biaya yang dilakukan sekolah melalui Komite Sekolah dapat diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas Penggalangan Dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua, karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua, itu jatuhnya jadi Pungutan. Dalam menentukan Pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa,” imbuhnya.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah “dana sumbangan”, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.

Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Kepala Sekolah SMAN 3 Bengkulu Utara.Nando, saat di konferensi ia menjelaskan, “ini adalah sumbangan, Menurutnya, bahwa yang dilakukan sekolah melalui Komite Sekolah sudah menggunakan aturan maupun regulasi ini adalah sumbangan,”jelas Kepala Sekolah.

 

Pewarta : Edi Supryanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *