Post By Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kaur. Senin, (22/04/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh langsung oleh Bupati Kaur, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Kaur, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, serta Kapolres Kaur, Dandim, Danlanal, Kajari Kaur, Ketua Pengadilan Agama Kaur, dan beberapa Tokoh Masyarakat Kabupaten Kaur.
Setelah proses pembahasan yang intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur secara resmi menyetujui penetapan Propemperda Kabupaten Kaur tahun 2024. Tentu rancangan program ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang signifikan dalam mendorong suatu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kaur.
Diana Tulaini, SH, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, dalam wawancaranya menyampaikan, “Alhamdulillah rapat paripurna selesai dan berjalan lancar, kesimpulan dapat tadinya, terdapat lima peraturan daerah yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya. Kelima peraturan daerah tersebut mencakup LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025-2045, dan disabilitas, yang kesemuanya merupakan skala prioritas”, Sampai Diana Tulaini, SH.
Penetapan Propemperda ini merupakan hal penting dalam menciptakan sinergitas antara pemerintah daerah terhadap masyarakat Kabupaten Kaur untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah dirancang sebelumnya. Tentu saja hal ini menunjukkan bentuk sebuah komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur terhadap suatu pembangunan yang berkesinambungan.
Pewarta : Elep










