Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) gelar rapat internal, dengan agenda penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara. Selasa, (05/03/2024).
Rapat paripurna ini merupakan Rapat Lanjutan yang berdasarkan pada hasil rapat badan musyawarah DPRD BU nomor : 1/BA/BANMUS /2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pembahasan rancana jadwal pimpinan dan anggota Dewan, terkait laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024, pada hari selasa (27/02/2024) lalu.
Rapat paripurna penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi -fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi dan Waka II, Herliyanto, S IP dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
Pewarta : Nadit / adv










