12 Parpol Yang Akan Melenggang Ke Kursi DPRD Kaur, Dan Akan Di Bidik Para Balon Bupati-Wabup Periode 5 Tahun Ke Depan

Post By Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Seperti kita ketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur, kini telah resmi menetapkan 12 Partai Politik (Parpol) yang akan menduduki kursi empuk di DPRD Kabupaten Kaur untuk periode 5 Tahun ke depan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Selasa, (05/03/2024).

Sesuai dengan ketetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD Kabupaten Kaur, hanya 12 Parpol yang akan menduduki kursi DPRD Kaur untuk periode 5 Tahun ke depan. Sementara, untuk jatah 25 kursi DPRD tersebut yakni diduduki oleh 19 orang politikus yang baru tampil, sedangkan sisahnya kembali diduduki oleh 6 orang pemain lama (incumbent).

Berikut perolehan masing-masing dari 12 Partai Politik (Parpol) yang akan menduduki kursi empuk DPRD Kaur periode 2024-2029 mendatang sebagai berikut yakni :

1. Partai Golkar yang berada di posisi teratas, dengan meraih empat kursi yang terdiri dari dua kursi dari Dapil III, satu kursi Dapil I dan satu kursi dari Dapil II. Maka Partai Golkar dipastikan akan menduduki kursi Ketua DPRD

2. Partai Gerindra mendapat tiga kursi yang terdiri dari dua kursi dari Dapil I dan satu kursi dari Dapil III. Partai Gerindra ini akan menduduki posisi kursi Wakil Ketua I

3. Partai PDI Perjuangan juga mendapatkan tiga kursi yang terdiri dari Dapil I, II dan III masing-masing satu kursi. Sementara PDIP akan menduduki kursi Wakil Ketua II, dikarenakan kalah jumlah suara dengan Partai Gerindra

4. Partai Bulan Bintang (PBB) juga mendapat tiga kursi yang terdiri dari Dapil I, II, dan III masing-masing satu kursi. Namun PBB belum mampu mendapatkan posisi unsur pimpinan, dikarenakan masih kalah jumlah perolehan suara dengan PDIP.

5. Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) juga memperoleh tiga kursi masing-masing dari Dapil I, II dan III. Walaupun menggaet tiga kursi, Partai Nasdem juga belum bisa mengalahkan posisi suara PDIP.

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya mampu memperoleh dua kursi yang berasal dari Dapil I dan II.

7. Partai Amanat Nasional (PAN) juga bisa memperoleh dua kursi, yakni dari Dapil I dan Dapil III.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya dapat memperoleh satu kursi, yakni dari Dapil I.

9. Partai Demokrat juga memperoleh satu kursi dari Dapil III.

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh satu kursi, keterwakilan dari Dapil III.

11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh satu kursi mewakili dari Dapil III.

12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh satu kursi yang mewakili dari Dapil II.

Dari 25 kursi di DPRD Kaur tersebut di atas, sudah tentu membuka peluang bagi banyak fraksi. Kemudian, dari jumlah 25 kursi tersebut jika dibagi rata, dengan adanya ketentuan lima kursi untuk bisa mengusung Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, maka dapat disimpulkan bisa mengusung lima pasang Balon yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur kedepan melalui jalur Partai Politik.

Dari situlah, komunikasi Balon terhadap Partai Politik (Parpol) akan menjadi acuan berapa pasang nantinya Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *