Post By : Redaksi
Berita Regonal.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Dalam hal ini Polres Bengkulu Utara melaksanakan Press Release Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Di depan gedung Sat Lantas Polres Bengkulu Utara. Senin, (12/02/2024).
Dalam rangka mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan standar pabrik di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara yang sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lain.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres BU Iptu Ayu Sekar Sari Kuarisin, S.TR.K.,S.I.K di dampingi Karendaops, dan Humas Polri Andra S, memaparkan Hasil kegiatan yang telah dicapai selama pelaksanaan upaya pencegahan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Standar Pabrik.

Yang di laksanakan Sat Lantas Polres BU dilakukan dengan cara kegiatan Preemtif, Preventif, dan Gakkum secara Humanis, juga membentuk team Hunter dengan rangkaian Anggota Satlantas, Sat Samapta dan Personel Propam sebagai kegiatan personel dalam melaksanakan penindakan Pelanggaran lalu Lintas.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Standar Pabrik di wilayah hukum polres Bengkulu Utara meliputi;
1. melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah serta memberikan edukasi dan pendidikan tertib berlalu lintas khususnya pengguna knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
2. Memberikan himbauan serta pemberitahuan kepada pemilik bengkel variasi untuk memberi tahu kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang agar penggunaan Knalpot dapat dipergunakan pada tempatnya sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman pengguna jalan dan masyarakat lainnya .
3. Masangan spanduk himbauan larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi Standar Pabrik dan be kerodinasi Kapolsek jajaran untuk penempatan spanduk himbauan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
4. Membagikan brosur dan stiker berisi sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik kepada pengguna kendaraan dan pemilik bengkel variasi.
5. Mempublikasikan himbauan larangan pengguna knalpot yang tidak sesuai standar pabrik di media sosial.
Dalam pelaksanaan kegiatan sat lantas polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan Sepeda motor berbagai merek sebanyak 49 unit, Knalpot racing sebanyak 49 buah..
Selanjutnya Polsek jajaran mengamankan 144 R2 knalpot tidak sesuai Spesifikasi Standar Pabrik dengan rincian sebagai berikut, Polsek Enggano 4 unit, Polsek Air besi 10 unit, Polsek Kerkap 30 unit, Polsek Padang Jaya 2 unit, Polsek Girimulya 10 unit, Polsek Lais 15 unit, Polsek Batiknau 21 unit, Polsek Ketahun 25 unit, Polsek Putri Hijau 10 unit, Polsek Napal Putih 17 unit.
Lebih lanjut kegiatan penertiban secara hunting system terhadap pengguna jalan ini sebagai bentuk respon Polres Bengkulu Utara yang Presisi dan Patuh dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas.
Dimana dalam kegiatan hunting system tersebut dengan menitik beratkan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan melakukan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara yang mengganggu Kamtibmas masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pewarta : Elda










