Fraksi – Fraksi DPRD BU Setujui Dua Raperda Eksekutif Menjadi Perda

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Bengkulu Utara (BU), dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rabu (06/12/2023).

Rapat yang di buka oleh Waka II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto, S.Ip dan dihadiri oleh Anggota DPRD BU, Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta OPD terkait.

Persetujuan, disampaikan juru bicara ke- 7 fraksi-fraksi  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda yang dibahas.

“Akhirnya seluruh fraksi – fraksi Dewan menyetujui Raperda tentang perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemerintahan desa dan pengangkatan perangkat desa dan raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,”ujar Waka II DPRD BU.

Sementara itu Wabup BU, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui sehingga dua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Pemerintah Daerah Kabupaten  Bengkulu Utara.

“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini ada begitu banyak dinamika yang terjadi tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik pihak legislatif, maupun pihak eksekutif, mudah-mudahan hal ini selain menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, juga akan menjadi amal ibadah dan persembahan terbaik kita dalam menyusun program kerja dan kegiatan untuk membangun Kabupaten kabupaten Utara yang kita cintai,”ucap Wabup BU.

“Dan atas persetujuan bersama ini menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan Daerah dapat berjalan dengan baik,”tutupnya.

 

Pewarta : Elda / ADV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *