Pinjam Dulu Seratus, Modus Pinjam Motor Untuk Jalan Malam Minggu Yang Tak Kunjung Dikembalikan

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini Press Conference Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan Kejahatan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan dan atau Penganiayaan, Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sub Pemerasan, Dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Bertempat di depan Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Rabu,(29/11/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM dalam hal ini diwakili Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra STK, Humas Polres BU Andra S.

Menjelaskan dalam Press Conference Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan barang bukti Kejahatan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan meliputi, 1 buah celana berjenis kulot berwarna cream. Barang bukti Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sub Pemerasan dengan barang bukti, 1 unit handphone, 1 buah jaket sweater, dan 1 unit kendaraan Yamaha. Dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang meliputi, 1 dokumen BPKB motor Honda, dan 1 STNK motor Honda.

Dengan modus operandi tersangka (YM) Kejahatan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan dan atau Penganiayaan dengan melakukan bujuk rayu kepada korban.

Lebih lanjut Modus operandi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sub Pemerasan oleh pelaku (FA) dengan pelaku berpura-pura sebagai warga setempat dan memergoki pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dilokasi lalu seolah-olah akan membawa pasangan tersebut kepihak pemdes untuk di sangsi adat, namun kedua pasangan tersebut tidak bersedia pelaku melakukan aksinya dengan cara meminta dan memeras dengan paksa barang-barang yang dimiliki oleh korban.

Kemudian modus operandi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan oleh pelaku (GN) dengan cara meminjam motor Honda Revo warna hitam untuk jalan malam Minggu kepada korban, korban pun memberikan pinjaman tersebut, ” ini motor pakailah untuk malam mingguan ini uang seratus ribu rupiah usahakan jangan menginap dikarenakan motor itu akan di pakai besok,” kata korban.

Namun ternyata setelah kurang lebih 3 hari motor korban tidak dikembalikan korban pun bertemu dengan pelaku namun pelaku langsung tancap gas tanpa kata sepatah apapun dan tidak juga mengembalikan motor korban, lalu korban mencoba untuk menghubunginya namun tidak di angkat kemudian korban coba mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak pernah ada dirumahnya dan korban sempat memberitahu orang tua pelaku agar mengembalikan motornya namun sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan.

Saat ini Pelaku Beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.

Pewarta: Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *