Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini Press Conference Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021. Di depan Gedung Satreskrim Polres BU. Selasa, (14/11/2023).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM diwakili Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik di dampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra STK, Humas Polres BU Andra S.

Dalam hal ini Polres Bengkulu Utara mengamankan sejumlah barang bukti, Dokumen-dokumen Pengajuan dan pencairan TA.2021, SK, SPJ dan dokumen lainnya.
Dengan modus operandi tersangka selaku kades melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 yang di duga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 kabupaten Bengkulu Utara. Sebesar, Rp. 290.349.442,00 (Dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Pewarta: Elda










