Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Volume Satu Unit. Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur Diduga tidak sesuai Spesifikasi Standar Pembangunan Dan RAB. Di Karnakan Dari Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Tersebut Kadang Mengeluarkan Air Kadang Tidak. Kamis, (09/11/2023).
Kami Dari Awak Media Mendapatkan Informasi Dari Salah satu Warga Setempat Yang Identitasnya, Tidak Mau Disebutkan. Sebut Saja Sibadu ( Nama Samaran ). Ia memberikan Informasi Bahwa Pembangunan Sumur Bor Satu Paket Dengan Tower, Di Desa Kepahyang Kecamatan Tetap Itu belum Bisa Mengeluarkan Air Sebagaimana yang Di Harapkan oleh Masyarakat Desa Kepahyang,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Awak Media Turun Kelapangan Dan Konfirmasi Dengan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Kepahyang, Kecamatan Tetap, Terkait Dengan Dugaan atau Informasi yang Kami Terima,” ia menerangkan Bahwa Kurangnya Tegangan listrik Sehingga, Sumur Bor tersebut kadang bisa Kadang tidak bisa mengeluarkan Air,” Jelasnya.
Kemudian Kami coba Konfirmasi Dengan Syahrial Selaku Kepala Desa ( Kades ) Kepahyang, melalui Via Whatsapp, ia menjawab Dengan Jawaban yang sama Dengan Sekdes nya. Lalu, Berjarak 12 Jam, Syahrial ( Kades ) Mengirimkan Video Bahwa Bangunan Sumur Bor Tersebut, Sudah Bisa Mengeluarkan Air.
Yang Jadi Pertanyaan Pagu Dana Sebesar. Rp. 171.325.250 Untuk Pembangunan Sumur Bor Tersebut, Diduga tidak sesuai Dengan Pembangunannya dan Tidak Sesuai Dengan Harapan masyarakat yang Membutuhkan. Dikarnakan Sumur Bor Tersebut Belum Bisa Mengeluarkan Air Sesuai Yang Di butuhkan Oleh Masyarakat Didesa Kepahyang tersebut.


Lanjut, Awak Media Konfirmasi Kembali Melalui Pesan Via Whatsapp, Kepada Syahrial ( Kades ) untuk Menanyakan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa Kepahyang itu Siapa. Karna Kami Dari Awak Media Ingin Menemui TPK tersebut untuk Melakukan Konfirmasi Terkait Pembangunan Sumur Bor Satu Paket Dengan Tower ( Penampung Air ) tersebut. Dan Sejauh mana Peran Seorang TPK Soal Pembangunan tersebut. Akan tetapi,” Syahrial Tidak Mau menjawab. Dan Diduga Terkesan seakan- akan ada Yang ingin Di tutup- tutupi. Jum’at, (10/11/2023).
Hal ini Harus di tindaklanjuti Dengan tegas Oleh instansi Yang terkait, Inspektorat Kaur, Aparat Penegak Hukum ( APH ) Dan KEJARI Kaur. Agar Dana Desa ( DD ) Yang Dikucurkan Dari Pemerintah Pusat Melalui APBD. Bisa di Realisasikan Dengan Baik Oleh Pengelola, Yang ada Didesa. Supaya Azas Dan Manfaatnya Bisa Dirasakan Dengan Baik Oleh Masyarakat yang membutuhkan. Bukan Malah Diduga Dijadikan Ladang untuk Memperkaya Kaya Diri Sendiri. agar menuju gerakan Perubahan Kabupaten Kaur Yang Bersih, Energik, Religius, Sejahtera Dan Mandiri.
Pewarta : Franky










