Post By: Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Dalam menyikapi kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital saat ini, diharuskan setiap instansi yang ada di dalam pemerintahan daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten Kaur untuk bergerak cepat secara masif dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan mengembangkan inovasi – inovasi berbasis digital didalam menjalankan semua program dan mekanisme kerja kedinasan, supaya tidak tertinggal dengan daerah – daerah yang lain. Serta target dan tujuan Organisasi pemerintah Daerah dapat tercapai dengan optimal.
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur Muhammad Jarnawi, S. Pd., M. Pd saat mengisi acara Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Admin Srikandi ( Sistem Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi ) di hari kedua, yang dihadiri oleh seluruh Admin Srikandi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfosantik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bappeda-Litbang, BKDPSDM dan Sekretariat Daerah yang ada di lingkungan Pemda Kabupaten Kaur bertempat di Ruang Command Center DiskominfosantikS. Selasa, ( 07/11/2023 ).
” Mari bersama kita merubah mindset atau pola fikir dan cara kerja kita selama ini dari manual beralih ke digital “, ujar Jarnawi.
Lebih lanjut Jarnawi menambahkan bahwa pihak Dinas Kominfo dalam hal ini bertindak sebagai penggerak dan fasilitator. Oleh sebab itu apabila Srikandi ini telah diterapkan atau di implementasikan disetiap instansi dengan lancar, maka akan banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan. Karena tujuan utama dari pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi ini adalah untuk membantu penyelenggaraan manajemen pemerintahan dalam upaya meningkatkan efektivitas, efesiensi serta keamanan data informasi masing – masing instansi.
Sementara itu pemanfaatan TIK yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo kabupaten Kaur ini adalah dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor : 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri ( Kepmen ) Nomor : 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.










