Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Terjadi kembali kasus asusila terhadap orang terdekat, tersangka asusila kakak iparnya sendiri yang melakukan perbuatan pada adik kandung istrinya.
“Yang menyedihkan lagi korban masih berstatus anak dibawa umur, yang masih berusia 16 Tahun. Pelaku SA (35) warga Kecamatan Ulok Kupai.
Kejadian ini terjadi 22 September lalu, namun polisi baru menerima laporan 7 Oktober lalu. Polisi gerak cepat dan saat ini sang kakak ipar harus meringkuk di Penjara. Yang dilansir dari busernusantarasorottv.
Kejadian ini berawal saat korban dan pelaku berada berdua di rumah. Hal ini tentunya tak dipandang curiga oleh warga lantaran hubungan keduanya yang dekat dan korban merupakan adik kandung dari istri Pelaku.
Rupanya, keberadaan sang adik ipar membuat pelaku dirasuki pikiran kotor.
Di dalam rumah tersebut pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau Cutter dan membawa korban ke dalam kamar.
Pelaku mengancam akan melukai korban jika tak menuruti perbuatannya. Dalam ancaman dan ketakutan, pelaku tak kuasa menolak apalagi melawan hingga terjadilah perbuatan tak senonoh itu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, SIK, MM Melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH yang menerima laporan langsung gerak cepat.
“Pelaku kita jemput di rumahnya setelah kita mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang cukup. Saat ini kita tahan,” Tegas Sugeng.
Ibu korban melapor ke polisi setelah menerima informasi dari kerabatnya perihal kejadian yang menimpa sang anak.
“Ibu korban juga langsung mengkonfirmasi pada korban dan peristiwa ini terungkap. Korban menceritakan kejadian tersebut hingga ibu korban melapor ke Polsek Napal Putih,”Tutup Sugeng.
Pewarta : Pimpred










