Terkait Putusan Hasil PTUN Bengkulu Yang Membuat Ada Tuntutan Kepada Pemda Untuk Mengeksekusi Kades Terpilih

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bengkulu tentang, Sengketa, Perkara Nomor 11/G/2022/PTUN. BKL Tanggal 4 Oktober 2023.

Panitera PTUN Bengkulu mengeluarkan pengumuman Nomor 1189 PAN. PTUN. W5- TUN4/HK2.7/X/2023 yang menerangkan Bahwa sengketa atas Nama Sinarmin warga Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Sebagai Penggugat. Atau  terbanding sekarang sebagai Pemohon Eksekusi Kepada Bupati Kaur.

Saat, Awak Media Konfirmasi Dengan Asdyarman. S,sos Selaku,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Kaur, terkait  Pemberitaan Tuntutan Eksekusi. Terhadap Tambang Bugiono Kades Beriang Tinggi.

Ia menerangkan Terkait dengan tuntutan Eksekusi tersebut “Kami sudah melakukan Musyawarah, dengan Bupati Kaur Dan Kabag Hukum Pemda, dan untuk lebih jelasnya, silahkan Konfirmasi langsung dengan Kabag Hukum Pemda, karna ini bukan wewenang saya untuk menjawab,” Ungkap Asdyarman S,sos.

Di sisi lain Awak Media Berita Regional.com Konfirmasi Dengan, Dasrul Imron. SH, Selaku Kabag Hukum Pemda Kaur,” iya menjelaskan masalah Penggugat Atas Nama Sinarmin, meminta untuk mengeksekusi tergugat yaitu Tambang Bugiono. Kepada Bupati Kaur, Itu Belum bisa di laksanakan di karnakan Pemda masih menunggu Hasil PK yang di ajukan Oleh Bupati Kaur,”Jelasnya. Senin, (09/10/2023).

Lebih lanjut Tambang Bugiono ( Kades ) Beriang Tinggi menjelaskan. masalah gugatan dari Pihak Sinarmin Seharusnya, Kalau dia mau menggugat Sebelum Pilkades di laksanakan, Dan juga harusnya, Dia menyadari bahwa Sebelum Pilkades di laksanakan. dia sudah menyetujui dan sudah menandatangani, surat di Berita acara tersebut sehingga Pilkades bisa di laksanakan,” Ungkapnya.

 

Pewarta : Franky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *