Masyarakat Sebagai Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Post : By Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Proses laporan pencemaran nama baik terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus ditunda dulu sebelum laporan pelapor Inkrah.

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. Juanda, SH,  MH, kepada awak media  Sabtu (13/5/2023). Menurut Prof. Juanda, laporan terhadap pelapor tindak pidana korupsi itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Tertentu.

Prof Juanda menyampaikan, semestinya laporan pencemaran nama baik terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi siapapun yang atas nama pribadi masyarakat tertentu, misalnya, yang mengetahui dan dapat mempertanggung jawabkan atas dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana tertentu harus disikapi secara profesional.

Menurutnya, tindak pidana tertentu itu termasuk korupsi, Narkoba, Teroris, dan lain-lain yang tertentu Itu, dilindungi secara hukum, terus diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

“Maka di sana di atur, masyarakat sebagai pelapor berhak mendapat perlindungan hukum dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Itu merupakan keharusan kalau seseorang itu tahu, misalnya ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebenarnya orang tersebut sebagai pelapor, dia harus tau ada keharusan melaporkan adanya itu,” ungkapnya.

Kata Prof. Juanda, hal itu diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terus, dalam hal seseorang sebagai pelapor maka dia juga diberi perlindungan oleh UU lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

“Artinya, .penegak hukum kalau diminta oleh pelapor mengenai perlindungan hukum, siapapun misalnya apakah polisi, apakah kejaksaan, itu berhak bekerja sama dengan LPSK,” sebutnya.

Itu juga ujar Prof. Juanda, diatur di dalam UU LPSK Pasal 10 Ayat 1 UU 13 Tahun 2006 Junto UU 31 Tahun 2014. dimana disitu bahwa pelapor tindak pidana itu dilindungi secara hukum engan catatan bahwa laporan itu dengan etika baik atau mengandung kebenaran serta berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Prof. Dr. Juanda, MH. MH Pakar Hukum Putra Asli Bengkulu Utara ini mengatakan, dalam UU itu juga diatur bahwa terhadap pelapor tindak pidana ini, seandainya ada laporan pencemaran nama baik, maka penegak hukum wajib menunda proses laporan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan pelapor inkrah (proses dulu laporan pelapor).

“Jika dalam waktu yang bersamaan ada laporan pencemaran nama baik, maka pencemaran nama baik itu ditunda dulu sebelum laporan pelapor tindak pidana korupsi itu diputuskan. Kalau misalnya sudah inkrah, lihat dulu keputusannya. apakah laporan tindak pidana korupsi ini benar atau tidak terbukti sudah inkrah tidak ada upaya hukum lagi baru melihat posisi. Kalau terbukti, berarti bukan pencemaran nama baik,” terangnya.

Namun dalam hal ini jelas Prof. Juanda, pihak kepolisian juga berhak menerima laporan tersebut karena laporan boleh saja, itu hak setiap orang untuk melaporkan apa bila hak-haknya dianggap dirugikan, tetapi proses dan tindak lanjutnya ditunda dulu.

“Hal itu karena masih adanya laporan tindak pidana korupsi yang berlangsung, ini di dahulukan dulu. karena ini adalah aturannya secara yuridis dan secara teoritis Ilmiah, tetapi prakteknya itu harusnya mengikuti aturan. Jadi artinya, kita hanya memberikan pemahaman tentang soal aturan antara yang mana yang didahulukan,” ungkapnya.

Akan tetapi lanjut Prof.Juanda, ketika ada laporan pencemaran nama baik atas tindakan pelapor, maka ditunda dulu tuntutan hukumnya, artinya, bisa dilaporkan dan bisa diterima oleh penyidik. Tapi, jelas Prof. Juanda, untuk proses sampai ke selanjutnya belum bisa diproses, karena laporan tentang tindak pidana korupsi ini menunggu diproses terlebih dulu.

“Kalau memang alat bukti cukup, maka naik ke pengadilan menunggu proses putusan inkrah. Inkrah ini, apakah benar terbukti laporan tindak pidana korupsi tersebut, kalau benar terbukti berarti bukan pencemaran nama baik. Tetapi kalau tidak terbukti laporan tindak pidana korupsi tersebut, baru diproses laporan pencemaran nama baik,” Pungkasnya.

 

Pewarta : Royen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *